Dinilai tidak memenuhi syarat formal, pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas dalam dua perkara pidana pemilu yang disidangkan di pengadilan negeri Jember Senin siang. Dua kasus yang divonis bebas yaitu kasus mencontreng dua kali di Kalisat, dan kasus masuknya pemilih di bawah umur di ponpes Al_Qodiri.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Ely Suprapto mengatakan, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena sesuai pasal 200 undang-undang 42 tentang pemilu, dugaan pelanggaran pemilu yang bisa mempengaruhi hasil pilpres, paling lambat diajukan ke pengadilan 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU pusat.
Padahal KPU menetapkan hasil perolehan suara tanggal 25 Juli lalu. Sedangkan pengadilan negeri Jember baru menerima berkas kasus ini tanggal 3 Agustus. Sehingga majelis hakim setelah berunding memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan, karena penuntutan yang dilakukan oleh jaksa tidak memenuhi syarat.
Sementara jaksa penuntut umum Awaludin langsung mengajukan banding. Jaksa berpendapat, tidak tepat jika majelis hakim menerapkan pasal 200 undang-undang nomor 42 tentang pemilu. Sebab pasal tersebut terkait penggelembungan suara, yang bisa menyebabkan perubahan hasil penghitungan suara.
Sementara yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 203 undang-undang nomor 42 tentang pemilu, karena terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan palsu untuk masuk dalam daftar pemilih. Sebab dalam dua kasus ini semuanya belum sempat mencontreng sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penggelembungan suara.
Diberitakan sebelumnya, saat pencontrengan pilpres lalu panwas menemukan 2 kasus pidana pemilu. Kasus mencontreng dua kali di desa Kalisat kecamatan Kalisat, dan dugaan masuknya puluhan pemilih di bawah umur di TPS ponpes Al-Qodiri, yang menyeret 2 orang santri yang melakukan pendataan serta ketua RT setempat.
(941 views)