Pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 yang sedianya dilaksanakan 20 Agustus mendatang terancam ditunda. Sebab hingga Sabtu siang, dari 50 orang caleg terpilih baru 4 orang yang menyerahkan berkas yang disyaratkan. Bahkan berkas keempat caleg terpilih ini juga masih belum lengkap.
Anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, sesuai petunjuk KPUD propinsi, pelantikan tetap mengacu pada aturan KPU nomor 18, yang intinya ada 3 point penting yang harus dipenuhi. Diantaranya KTP, SKCK dan kartu tanda anggota parpol yang masing-masing dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Menurut Gogot, KPUD Jember memberikan batas waktu sampai hari minggu besok paling akhir jam 16.00, agar semua caleg terpilih sudah menyerahkan berkas kelengkapannya. Sebab saat koordinasi dengan pemerintah propinsi hari Kamis lalu, pemprov memberikan batas waktu hingga hari Selasa pekan depan agar seluruh berkas sudah diserahkan. Jika tidak pelantikan anggota DPRD kabupaten dan kota yang belum lengkap terpaksa ditinggal.
Sementara salah satu caleg terpilih dari partai Demokrat Saptono Yusuf mengatakan, yang menjadi kendala belum lengkapnya persyaratan karena mepetnya waktu yang tersedia. Ppemberitahuan dari KPUD Jember baru diterima para caleg hari Kamis malam. Sehingga ada waktu efektif hanya satu hari, yakni hari Jumat kemarin.
Belum lagi rumitnya ketentuan pengurusan SKCK dipolres Jember. Awalnya para caleg terpilih bisa mengurus SKCK cukup dengan perpajangan SKCK yang sudah ada. Tapi ternyata caleg terpilih harus mengurus SKCK dari awal, mulai RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Polsek, sebelum mengurus SKCK ke polres Jember.
(902 views)