Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung membuat keputusan yang cukup mengagetkan. Tak pelak keputusan tersebut membuat partai politik dan caleg terpilih, dari beberapa partai deg-degan. Pasalnya, jika keputusan ini diberlakukan di daerah, maka secara otomatis banyak parpol yang akan berkurang kursinya di parlemen. Pertanyaan sekarang adalah, bagaimana sikap KPU Kabupaten Jember? Lalu, bagaimana pula tanggapan partai politik, terkait putusan MA?
Salah satu point penting dalam putusan Mahkamah Agung, yakni tidak akan ada perubahan untuk kursi legisltaif periode mendatang di tingkat DPRD Jember. Demikan Ungkapan Anggota KPU Kabupaten Jember, Divisi Humas Dan Hubungan Antar Lembaga, Gogot Cahyo Baskoro.
Kemudian lanjut Gogot, KPU Pusat juga mengisntruksikan kepada kpu daerah, untuk tidak menunda pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2009-2014. Berangkat dari sinilah, pihaknya tidak ragu untuk segera memproses pelantikan anggota dewan yang baru.
Gogot menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Jember, untuk mempersiapkan berkas-berkas administratif caleg terpilih. Rencananya kata dia, hari ini pihaknya akan mendampingi eksekutif, untuk menyerahkan berkas tersebut ke Pemprov Jatim. Namun karena ada agenda lain terpaksa pemberkasan tersebut, harus di tunda hari rabu mendatang. Meski demikian, tertundanya pemberkasan caleg tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan, yang sedianya akan dilaksanakan 20 Agustus mendatang.
Caleg terpilih Dari Partai Amanat Nasional, Abdul Ghafur mengatakan, pada awalnya dirinya khawatir jika keputusan MA ini berlaku surut. Sebab secara otomatis, jika ini berlaku di daerah, PAN akan kehilangan seluruh wakilnya di parlemen. Namun lanjut Ghafur, dirinya menyambut baik keputusan MA tidak berlaku di daerah. Kemudian kata dia, dirinya juga mengapresiasi sikap kpu yang berani mengambil sikap, keputusan MA tidak berlaku surut.
Ghafur berharap, agar semua pihak menghormati keputusan kpu ini. Sebab dirinya yakin, keputusan ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan proporsional. Berbeda dengan Abdul Ghafur, Sekretaris DPC Pkb Jember, Ayub Junaidi merasa kecewa dengan sikap KPU. Pasalnya, PKB merasa sangat dirugikan dengan sistem pemilu 2009. Namun partainya tetap akan melaksanakan putusan ini, PKB tetap akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Ayub menambahkan, seandainya keputusan ini berlaku di daerah, wakil dari PKB akan bertambah sebanyak 4 orang. Itu artinya kata dia, kursi PKB di DPRD Jember menjadi sepuluh kursi. Ayub berharap, ke depan wakil rakyat di pusat harus membuat undang-undang pemilu jauh-jauh hari sebelum pelaksanaannya. Apalagi kata dia, persiapan dan sosialisasi pemilu butuh waktu yang sangat panjang.
Seperti diberitakan sebelumnya di KISS FM, jika keputusan MA ini berlaku di daerah, maka beberapa partai politik akan mengalami pengurangan kursi di legislative. Bahkan ada juga yang akan kehilangan seratus persen wakilnya. Sebut misalkan, PAN yang pada awalnya mendapatkan 3 kursi, maka secara otomatis 3 kursi ini akan hilang. Nasib serupa akan dialami Hanura. Namun ada juga partai yang akan diuntungkan, seperti Partai Demokrat, PKB Dan PDI-P. Jika keputusan MA ini berlaku, 3 partai ini akan mengalami penambahan kursi di legislative.
(1.198 views)