KPUD Jember Tetap Ajukan Ijin Pelantikan Anggota Dprd Jember Sesuai Ketetapan Kpud Terdahulu

Karena belum adanya petunjuk tehnis mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang penetapan caleg terpilih, KPUD Jember Senin pekan depan tetap akan mengajukan ijin pelantikan 50 anggota DPRD Jember periode 2009-2014 kepada gubernur, sesuai yang sudah ditetapkan KPUD Jember sebelumnya.

Sekretaris KPUD Jember Eberta Kawima mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima instruksi apapun dari KPU pusat. Sebab untuk menyikapi putusan Mahmakah Agung ini, KPU pusat sendiri masih akan melakukan pleno terlebih dahulu. Padahal pelantikan anggota DPRD Jember harus dilakukan tanggal 20 Agustus mendatang.

Jika pengajuan ijin pelantikan kepada gubernur masih harus menunggu petunjuk dari KPU pusat terkait putusan MA, Wima khawatir waktunya tidak cukup sehingga pelantikan anggota dewan terpilih harus diundur karena persyaratan administrasi belum lengkap.

Lebih jauh Kawima menerangkan, jika memang setelah pelantikan petunjuk dari KPU pusat turun dan ternyata putusan Mahkamah Agung ini diterapkan di tingkat kabupaten dan kota, maka KPU bisa melakukan perubahan dan mengganti anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tanpa melalui proses pergantian antar waktu.

(1.120 views)
Tag: