Ketua DPRD Jember Nilai Keputusan Disnak Terkait Rumpon Tidak Tegas

Ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq menilai, keputusan dinas peternakan dan perikanan Jember terkait persoalan rumpon sama sekali tidak tegas. Meminta pemilik memutus rumponya sendiri sama artinya dengan mengadu domba masyarakat Puger.

Menurut Gus Mamak dalam aturan sudah jelas, yang berhak memutus rumpon ketika dinilai menyalahi aturan adalah instansi berwenang dalam hal ini dinas peternakan dan perikanan. Namun memang menurut Mamak yang menjadi kendala, sampai saat ini dinas peternakan Jember masih belum memiliki kapal patroli untuk melakukan penertiban.

Untuk itu lanjut Mamak ketika DPRD melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pihaknya meminta bantuan kapal patroli. Intinya menurut Mamak, departemen perikanan dan kelautan tidak keberatan memberikan bantuan. Hanya saja perwakilan pemkab Jember diminta pro aktif melakukan komunikasi ke Jakarta. Sebab selama ini tidak pernah ada komunikasi antara pemkab Jember dengan departemen kelautan dan perikanan.

Lebih jauh Mamak menerangkan, keberadaan kapal patroli untuk dinas peternakan dan kelautan memang dirasa cukup penting. Sebab di Jember sedikitnya ada 7 kecamatan yang berbatasan dengan laut. Diantaranya kencong, Gumukmas, puger dan ambulu.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi aksi unjuk rasa ratusan nelayan puger yang menolak keberadaan rumpon beberapa waktu lalu, Disnak membuat surat yang isinya meminta nelayan pemilik rumpon memutus rumpon milik mereka sendiri. Keberadaan sekitar 14 rumpon di Puger menuai protes dari nelayan miskin, karena dinilai mengakibatkan nelayan miskin tidak mendapatkan ikan tangkapan. Sebab ikan-ikan berkumpul di bawah rumpon yang hanya bisa diambil oleh nelayan kaya pemilik rumpon tersebut.

(961 views)
Tag: