Meski Ada Penjelasan Dari Pengadilan Negeri Jember, Kpud Jember Belum Putuskan Status Sucipto Sebagai Caleg Terpilih

Setelah rabu kemarin jajaran pengurus DPD Golkar Jember mendatangi KPUD Jember meminta penjelasan terkait status caleg terpilih Sucipto, Kamis pagi giliran belasan kader Golkar mendatangi KPUD Jember. Mereka mendesak KPUD tidak mengambil keputusan dengan hanya berdasarkan asumsi orang per orang.

Salah satu kader DPD Golkar Jember Miftahul Rahman mengatakan, memang ada surat dari DPP Golkar, yang menginstruksikan kepada DPD Golakr Jember untuk menarik Sucipto sebagai caleg terpilih. Alasannya menurut Miftahul Rahman, Sucipto sudah divonis bersalah melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Miftahul Rahman, munculnya surat ini akibat adanya masukan yang salah dari oknum di DPD Golkar Jember, yang berambisi menggantikan Sucipto sebagai caleg terpilih. Padahal Sucipto diputus bersalah melanggar pasal 263 kuhp junto 56 hanya membantu terjadinya tindak pidana. Sehingga ancaman hukumannya dikurangi sepertiga. SDengan demikian seharusnya menurut Miftahul, Sucipto masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD.

Sementara anggota divisi hukum KPUD Jember Habib Rohan menerangkan, atas petunjuk pengadilan negeri Jember, ancaman hukuman bagi Sucipto memang hanya 4 tahun. Sehingga masih memungkinkan baginya untuk tetap dilantik sebagai anggota dewan.

Meski demikian lanjut Rohan, petunjuk pegadilan negeri Jember ini bukan satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan bagi KPUD Jember. Karena secara hirarki ada KPUD propinsi dan KPU pusat diatas KPUD Jember, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan menyertakan petunjuk pengadilan negeri sebagai bahan pertimbangan.

Diberitakan sebelumnya, caleg terpilih partai Golkar dapil 3 Mujiburohman Sucipto, divonis 3 bulan penjara atas tuduhan melanggar pasal 263 junto 56 KUHP tentang membantu pemalsuan dokumen akta waris. Namun majelis hakim pengadilan negeri Jember tidak memerintahkan Sucipto menjalani hukuman kurungan hanya menjalani masa percobaan selama 6 bulan.

Akibat putusan ini banyak terjadi penafsiran pasal yang disangkakan. Ada yang berpendapat ancaman hukuman terhadap Sucipto 6 tahun penjara, sehingga Sucipto tidak memenuhi syarat sebgai anggota legislative. Pendapat yang lain karena ada junto pasal 56 tentang membantu, maka ancaman hukuman dikurangi sepertiga sehingga hanya 4 tahun. Jika memang ancaman hukumannya 4 tahun, Sucipto masih memenuhi syarat sebagai anggota dewan.

(1.402 views)
Tag: