Puluhan kader DPC PKB Jember Rabu siang mendatangi KPUD Jember. Mereka menuntut KPUD tidak hanya menunggu pasif atas turunnya putusan Nahkamah Agung yang membatalkan aturan KPU nomor 15 tahun 2009, tentang pedoman penetapan calon legislatif terpilih.
Sekretaris DPC PKB Jember Ayub Junaedi mengatakan, peraturan KPU nomor 15 diakui sangat merugikan PKB. Ayub mencontohkan untuk dapil satu saja, dirinya terpilih menjadi anggota dewan dengan perolehan suara 24 ribu. Sementara caleg partai lain hanya dengan 7 ribu suara sudah bisa masuk gedung dewan.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan KPU ini, diperkirakan DPC PKB Jember akan mendapat tambahan 4 kursi. Diantaranya untuk dapil 1, dapil 2, dapil 4 dan dapil 5 masing-masing mendapat tambahan satu kursi. Namun saat ini kader PKB masih bertanya-tanya mengenai kejelasan tehnis putusan tersebut. Untuk itu Ayub mendesak KPUD segera berkoordinasi dengan KPU pusat mengenai tehnis pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini menanggapi postitiof kedatangan puluhan kader PKB ini. Menurut Catty, dari pada PKB mendapatkan informasi dari pihak lain yang belum tentu jelas, lebih baik menyanyakan langsung ke KPUD Jember. Sejak turunnya putusan Mahkamah Agung beberapa hari lalu baru PKB satu-satunya partai yang menanyakan langsung ke KPUD.
Catty mengatakan dua orang anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro dan Habib Rohan memang berencana ke Jakarta pekan depan untuk konsultasi persoalan ini. Memang putusan MA lanjut Catty, ada 3 point tetapi yang mungkin berpengaruh ke penetapan caleg terpilih di daerah hanya point ke-3.
Jika memang benar-benar putusan ini diimplementasikan ke daerah, menurut catty partai-partai besar akan diuntungkan dengan penambahan kursi. Sementara partai-partai kecil justru akan kehilangan wakilnya di DPRD Jember.
Lebih jauh Catty menerangkan, meski konsultasi baru akan dilakukan pekan depan, Rabu siang KPUD Jember mencoba melakukan rapat pleno mencermati data tabulasi suara pileg lalu. Sehingga ketika keputusan ini memang diterapkan di tingkat kabupaten, KPUD Jember sudah memiliki gambaran siapa yang akan naik menjadi anggota dewan dan siapa yang akan tergusur.
Catty berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada. Sebab KPUD Jember hanya sebagai kepanjangan tangan KPU pusat yang bertugas menjalankan undang-undang. Yang perlu dipahami lanjut Catty, KPUD Jember tidak bisa menolak keputusan yang diambil oleh KPU pusat.
(1.351 views)