Sejumlah jajaran pengurus DPD Partai Golkar Jember Senin siang mendatangi kantor KPUD Jember, untuk meminta penjelasan kepada KPUD terkait penetapan caleg terpilih partai Golkar Sucipto, yang telah divonis 3 bulan masa percobaan oleh pengadilan negeri Jember terkait kasus pemalsuan akta waris.
Ketua DPD Golkar Yantit Budiarjo mengatakan, kedatangannya ke KPUD selain untuk bersilaturahmi dengan ketua KPUD Jember yang baru, juga untuk menanyakan aturan dalam penetapan caleg terpilih. Sebab saat ini di lingkungan DPD Golkar Jember berkembang pembicaraan tentang Sucipto, caleg terpilih Golkar yang sudah divonis pengadilan negeri Jember karena dinilai melanggar pasal 263 junto 56 KUHP tentang turut serta membantu pemalsuan dokumen.
Panwas maupun KPUD lanjut Yantit, mengaku tidak bisa memutuskan. Sehingga kebijakan akan diambil oleh partai setelah melalui rapat di internal. Untuk itu Yantit dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan bagian hukum DPD Golkar Jember, termasuk berkonsultasi dengan DPD Golkar propinsi untuk menyikapi persoalan ini.
Sementara ketua bidang organisasi keanggotaan dan kaderisasi DPD Golkar propinsi Jawa Timur Mahmud Sarjuyono saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima surat atau apapun untuk persoalan ini. Namun yang dia tahu, pembatalan caleg terpilih hanya bisa dilakukan jika memenuhi 3 kriteria. Meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat seperti dipecat keanggotaannya dari partai. Namun yang bisa melakukan pemecatan sesuai mekanisme hanya DPP.
Mahmud yang juga mertua Sucipto, caleg terpilih yang bermasalah ini mengatakan sebagai ketua OKK DPD Golkar Propinsi, melarang keras DPD Golkar Jember berbuat gegabah. Sebab jika pencekalan dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar akan berakibat hokum. Bahkan jika terbukti DPD Golkar Jember dengan sengaja melanggar prosedur untuk berbuat sewenang-wenang kepada kadernya, DPD propinsi bisa memberikan sangsi kepada ketua DPD kabupaten, bahkan jika perlu bisa dilakukan musdalub.
Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan hanya dengan berdasarkan asumsi orang-perorang. Untuk itu sejak pekan lalu dirinya sudah mengirimkan surat kepada pengadilan negeri Jember yang mengadili kasus ini, untuk mendapatkan penjelasan mengenai tuntutan kepada Sucipto.
Namun karena sampai hari ini belum ada surat jawaban dari pengadilan negeri Jember, pihaknya hanya bisa menunggu. Bahkan ada surat dari KPU pusat kepada KPUD propinsi, yang memerintahkan KPUD propinsi turun ke Jember untuk memberikan supervise. Surat tersebut berdasarkan surat klarifikasi dari DPP Golkar mengenai prosedur penetapan caleg terpilih.
(1.460 views)