Depdagri Ijinkan Pemkab Pinjam Bank Untuk Atasi Defisit

Untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami pemkab Jember, pemerintah pusat mengijinkan pemkab meminjam kepada pihak ketiga dengan syarat tidak dipergunakan untuk kebutuhan rutin. Hal ini diketahui setelah komisi A DPRD Jember melakukan kunjungan kerja ke Depdagri beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq mengtatakan, sesuai petunjuk direktur investasi dan anggaran daerah Depdagri, peminjaman kepada pihak ketiga dalam hal ini perbankan masih diperbolehkan. Namun untuk lebih jelasnya Depdagri meminta tim anggaran pemkab Jember untuk datang ke Jakarta, terkait petunjuk tehnis yang harus dilakukan.

Selama ini lanjut Mamak, tim anggaran pemkab Jember masih berpegang pada surat edaran departemen keuangan, yang mengharuskan pemkab ijin kepada pemerintah pusat jika akan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan jangka waktu melebihi tahun anggaran.

Diberitakan sebelumnya, pemkab Jember tahun 2009 ini mengalami defisit anggaran hingga mencapai 100 milyar rupiah. Defisit ini terjadi akibat adanya kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen, ditambah lagi adanya keputusan pemerintah pusat memberikan gaji ke-13 kepada PNS.

Akibat terjadinya defisit ini sejumlah SKPD tidak bisa mengajukan perubahan anggaran. Sehingga diperkirakan akan banyak progam-progam yang sudah direncanankan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu yang juga ikut terancam diantaranya pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. Karena RSUD tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melayani maskin, khususnya yang tidak masuk dalam database Jamkesmas.

(1.173 views)
Tag: