Bupati Jember MZA Jalal instruksikan kepada seluruh kepala desa untuk memperketat penerbitan surat keterangan miskin atau SKM. Hal ini perlu dilakukan menyusul tingginya biaya operasional RSUD Subandi, untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin diluar database Jamkesmas.Menurut Jalal, ada informasi yang menyebutkan bahwa tidak semua pemegang SKM benar-benar dalam kondisi miskin. Banyak diantaranya yang sebenarnya mampu, tetapi minta SKM agar bisa berobat gratis. Untuk itu diperlukan kejelian kepala desa sebagai penerbit SKM, meneliti kondisi ekonomi pemohon sebelum mengeluarkan SKM. Meski demikian lanjut Jalal, bukan berarti warga yang benar-benar miskin dipersulit untuk mendapatkan SKM.
Jika hal ini tidak diindahkan oleh kepala desa, jika saat dilakukan kroscek oleh pihak RSUD dan ternyata terbukti pemegang SKM sebenarnya tidak masuk kategori miskin, maka lanjut Jalal biaya pengobatan yang terlanjur dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sepenuhnya menjadi tanggungan kepala desa. Selain itu kepala desa juga akan diproses sesuai hukum.
Diberitakan sebelumnya, hampir 50 persen pasien miskin di RSUD Subandi tidak masuk dalam database Jamkesmas. Sesuai aturan, masyarakat miskin diluar database Jamkesmas menjadi tanggungan pemkab. Akibatnya RSUD Subandi mengalami defisit anggaran. Menurut direktur RSUD Subandi Yuni Ermita, dalam sebulan pihaknya membutuhkan anggaran senilai 700 juta rupiah. Padahal dana yang diberikan pemkab setahun hanya 800 juta rupiah.
Untuk itu lanjut Yuni, ada 2 langkah yang akan dilakukan. Menaikkan tarif dari 10 ribu menjadi 40 ribu, dan meminta tambahan anggaran dalam PAK senilai 10 milyar rupiah. Sayangnya kedua langkah yang akan dilakukan RSUD diperkirakan menemui jalan buntu. Untuk kenaikan tarif selain peraturan Menkes tentang kenaikan tarif sudah dicabut, belum ada perda yang mengatur hal ini.
Sedangkan untuk penambahan anggaran 10 milyar dari APBD yang akan diajukan dalam PAK juga sulit terwujud. Pasalnya APBD pemkab Jember tahun 2009 justru mengalami defisit 100 milyar, akibat kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen dan pemberian gaji ke-13.
(993 views)