Mulai Tahun Ini Jamaah Haji Harus Urus Paspor Ke Kantor Imigrasi

Hari ini kantor Imigrasi Jember mensosialisasikan perubahan aturan dalam pemberangkatan jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah haji mengurus paspor yang dikeluarkan departemen agama, saat ini karena ada perubahan aturan oleh pemerintah Arab Saudi, jamaah haji harus mengurus paspor internasional yang dikeluarkan kantor Imigrasi.

Kepala kantor Imigrasi Jember Jon Rais ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perpu tentang penggunaan paspor internasional bagi jamaah haji ini, mulai diberlakukan pada pemberangkatan haji 2009. Untuk kantor Imigrasi Jember lanjut Jon Rais, akan melayani pembuatan paspor untuk jamaah haji dari Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

Jon Rois menerangkan, sama dengan paspor internasional lainnya biaya pembuatan paspor ini ditetapkan sebesar 270 ribu rupiah. Tetapi khusus untuk jemaah calon haji biaya pembuatan paspos telah dibayarkan sebelumnya bersamaan dengan pelunasan ongkos naik haji. Karena itu bagi para CJH yang telah lunas tinggal datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor tanpa dipungut biaya. Meski demikian persyaratan tetap harus lengkap. Seperti KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah dan Surat Nikah.

Lebih jauh Jon Rais menerangkan, sesuai dengan kuota haji yang telah ditentukan oleh departemen agama, untuk kabupaten Jember jumlah CJH yang akan mengurus paspor sebanyak 1853 orang, Banyuwangi 1053 orang, Situbondo 818 orang dan Bondowoso 858 orang. Karena paspor ini dikeluarkan kantor imigrasi, selain dipakai untuk pemberangkatan haji paspor ini juga bisa dipakai untuk kepentingan lain ke luar negeri sama dengan paspor internasional lainnya.

(1.319 views)

Tag: