Panwas Limpahkan Berkas Perkara Pemilih Dibawah Umur Ke Polres Jember

10 orang santri, petugas pemutakhiran data pemilih dan beberapa pengurus ponpes Al-Qodiri, ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus pemilih dibawah umur di TPS 13 ponpes Al_Qodiri Jember. Hari ini Panwaskab Jember melimpahkan berkas pemeriksaan ke Polres Jember.

Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto mengatakan, pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dan karena hari ini merupakan batas terakhir, maka hari ini juga berkas dilimpahkan ke Polres Jember. Setelah memeriksa para saksi, panwas mengajukan 10 santri ponpes Al-Qodiri, 2 orang pengurus pondok dan petugas P2DP sebagai calon tersangka.

Lebih jauh Agung menerangkan, pengurus pondok ternyata tidak melakukan pendataan ulang. Meski demikian karena ada surat keterangan yang di tandatanganinya, patut diduga pengurus pondok terlibat dalam pemberian keterangan palsu. Tinggal nanti pengembangannya akan dilakukan polres Jember sebagai penyidik pidana pemilu.

Agung juga mendapat pengakuan dari para saksi yang diperiksa, bahwa KPPS memberikan ratusan form C4 atau undangan pencontrengan kepada pengurus pondok. Logikanya lanjut Agung, yang namanya undangan seharusnya sudah ada namanya. Dan penulisan nama harus berdasarkan daftar pemilih.

Sementara anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, KPUD berkewajiban mendistribusikan logistik ke PPK. Jika terjadi kesalahan dilapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara dilapangan.

Gogot mengakui ada kendala ketika petugas P2DP melakukan pendataan di dalam ponpes, karena tidak semua pengurus ponpes mengijinkan petugas masuk mendata santri. Sehingga untuk mempertanggung jawabkannya, pengurus pondok harus membuat surat pernyataan bahwa keterangan yang dibuatnya bisa dipertanggungjawabkan.

Kpud lanjut Gogot, saat ini tidak dalam kapasitas menjustifikasi PPK atau KPPS bersalah. Sehingga terkait sangsi yang akan diberikan kepada PPK dan KPPS, masih menunggu rekomendasi panwas dan proses hukum yang masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 10 orang santri ponpes Al_Qodiri dilarang masuk areal TPS 13 oleh saksi JK-Win dan Mega Pro. Sebab 10 santri ini terbukti masih belum genap 17 tahun. Sehingga masih belum memilii hak pilih, meski sudah mengantongi C4 dan masuk dalam DPT.

(1.116 views)
Tag: