Menunggu I’tikad Baik Wakil Rakyat Kembalikan Fasilitas Negara

Beberapa waktu lalu, mencuat persoalan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi para wakil rakyat. Sebab, hingga hari ini, tidak semua dari empat puluh lima anggota DPRD Jember, yang sudah melunasinya. Padahal masa jabatan mereka tinggal menunggu hitungan waktu saja. Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana perkembangan terbaru tentang TKI ini? Lalu, berapa wakil rakyat yang sudah melunasi pinjaman lunak ini? Kemudian, bagaimana pula komentar masyarakat?

Keberadaan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dimana keberadaan tunjangan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan Dan Anggota DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomer 21 Tahun 2007 Bab IV Pasal 14 ayat 1, Pimpinan Dan Anggota DPRD yang telah menerima TKI dan Pimpinan DPRD yang telah menerima dana operasional, harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah melalui sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD, periode Tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Anis Hidayatullah, berdasarkan data di DPRD Jember, hingga hari ini anggota dewan yang sudah melunasi TKI sudah mencapai 80 persen, sisanya sebanyak 20 persen belum melunasinya. Anis menambahkan, dirinya sebagai Ketua BK menyarankan kepada anggota dewan yang belum melunasi TKI agar segera melunasinya. Sebab kata dia, ini merupakan pertanggung jawaban wakil rakyat kepada negara. Apalagi berdasarkan Surat Edaran Mendagri Tertanggal 5 Januari, anggota dewan yang tidak melunasi TKI akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Anis juga berharap, sesuai dengan edaran Mendagri tersebut, paling tidak semua anggota dewan maksimal harus melunasi TKI tanggal 20 bulan ini. Pasalnya Masa Bakti Anggota DPRD Jember akan berakhir tanggal 21 Agustus mendatang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan KISS FM, setidaknya masih ada 9 orang anggota dewan yang belum melunasi TKI. Dua diantaranya sudah di P-A-W oleh partai pengusung.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Mohammad Asir, sebelumnya menuturkan, sebenarnya Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan secara cuma-cuma kepada anggota dewan. Namun karena mendapatkan banyak protes dari masyarakat, sehingga dirubah menjadi pinjaman, yang harus dilunasi pada akhir masa jabatan anggota dewan.

Oleh karena itulah lanjut Asir, Pimpinan DPRD Jember akan memberikan surat kepada semua anggota dewan, terkait dengan pelunasan TKI. Jika sampai akhir agustus belum juga lunas, sesuai dengan surat mendagri pihaknya akan menyerahkan pada pihak aparat penegak hokum.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono menyayangkan sikap wakil rakyat yang masih belum melunasi TKI. Padahal menurutnya, pelunasan tunjangan tersebut hukumnya wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suharyono menilai, kelakukan sebagian anggota dewan ini tentu tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Seharusnya sebagai wakil rakyat, mereka memberikan contoh yang baik kepada publik bukan malah sebaliknya.

Suharyono menambahkan, pengembalian TKI hukumnya wajib apalagi dana tersebut diambilkan dari APBD yang notabene adalah uang rakyat. Jadi kata dia, jika ada wakil rakyat yang belum melunasi hingga dirinya purna, itu sama saja dengan melakukan tindakan korupsi. Dan mau tidak mau lanjut Suharyono, aparat hukum harus segera melakukan tindakan cepat untuk mengatasi persoalan ini. Apalagi menteri dalam negeri dalam suratnya sudah menegaskan, bagi wakil rakyat yang belum mengembalikan dana tki hingga akhir periode akan diserahkan kepada penegak hokum.

(2.383 views)
Tag: