Kejaksaan negeri Jember siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa keberatan, dengan berbagai macam sumbangan yang diterapkan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru 2009. Sayangnya hingga hari ini belum ada satupun orang tua murid yang mengajukan laporannya ke kejaksaan negeri Jember.
Menurut Irdam, sesuai edaran menteri pendidikan nasional dan kejaksaan agung, pungutan pembangunan atau apapun bentuknya tidak diijinkan kecuali untuk sekolah berstandar internasional. Itupun biasanya menurut Irdam jumlahnya dibatasi sesuai aturan gubernur.
Meski kabar banyaknya pugutan PSB sudah santer tersiar sejak tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum ada satupun laporan yang masuk. Sehingga kejaksaan tidak memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan. Karena itu Irdam meminta masyarakat pro aktif melaporkannya ke kejaksaan jika merasa dibebani dengan sumbangan-sumbang, saat anaknya daftar ulang.
Senada dengan Irdam ketua forum komite sekolah Hakman Tumanggor ketika dikonfirmasi sebelumnya, juga mengaku belum menerima laporan tentang adanya orang tua siswa yang keberatan dengan sumbangan PSB. Meski diketahui banyak sekolah yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan berbagai dalih, jika tidak ada yang melapor berarti orang tua siswa tidak keberatan dengan sumbangan tersebut.
Sementara menteri pendidikan nasional hari ini menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, agar menjatuhkan sangsi tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan PSB. Sebab biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, saat ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Meski demikian PSB merupakan kewenangan daerah. Sehingga Depdiknas tidak bisa ikut campur urusan ini.
Mendiknas menegaskan, ujian seleksi di tingkat sekolah dasar saja sesuai aturan tidak diijinkan. Apabila ada lembaga sekolah dasar yang menerapkan ujian seleksi, bisa dikategorikan pelanggaran. Meski demikian lagi-lagi untuk menjatuhkan sangsi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Depdiknas hanya menerangkan bahwa sesuai aturan seleksi sekolah dasar tidak di benarkan.
(1.225 views)