Dua orang warga luar jawa yang sedang menunggu pengumuman seleksi masuk penerimaan mahasiswa baru, diijinkan melakukan pencontrengan di TPS 50 kelurahan Sumbersari kecamatan Sumbersari. Padahal kedua orang tersebut tidak membawa A-7 atau surat pindah pencontrengan dari daerah asalnya. Meski mereka memiliki KTP Jember, mereka tidak bisa menunjukkan KK.
Namun saat sejumlah wartawan berada di TPS 50, ada salah satu orang yang juga akan melakukan pencontrengan hanya dengan menunjukkan KTP tidak diijinkan oleh petugas TPS. Bahkan orang tersebut sempat protes karena salah satu temannya sebelumnya diijinkan mencontreng hanya dengan menunjukkan KTP.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara TPS 50 Supartono mengakui kedua warga Sulawesi ini tidak bisa menunjukkan KK. Petugas TPS mengijinkan mereka melakukan pencontrengan di TPS 50 karena sudah ada jaminan dari keluarganya.
Sementara anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan PPK Sumbersari, memang ada orang luar jawa yang mencontreng di TPS 50. Tetapi satu diantaranya sudah membawa keterangan pindah nyontreng dari daerah asalnya.
Menurut Hanan, memang keputusan MK tentang penggunaan KTP dan KK sebagai pengganti undangan pencontrengan, terlalu mendadak dan mengejutkan. Sehingga waktu untuk sosialisasi ke penyelenggara tingkat bawah terlalu sempit. Maka sangat wajar jika pemahaman masyarakat tentang aturan ini terjadi perbedaan persepsi.
(1.006 views)