Perhutani Buat MoU Dengan Kejaksaan Untuk Mengambil Alih 800 Hektar Lebih Lahan Yang Dikuasasi Masyarakat

Untuk menarik kembali sekitar 850 hektar lahan milik Perhutani yang dikuasai masyarakat, Kamis malam KPH Perhutani Jember membuat MoU dengan kejaksaan negeri Jember. MoU ini sebagai tindak lanjut atas MoU yang telah dibuat antara Perhutani dan Kejaksaan di tingkat pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam mengatakan, sebenarnya MoU dengan Perhutani Jember sudah pernah dibuat saat kepemimpinan Kajari sebelumnya. Hanya saja saat itu tidak sampai pada tahap pemberian SKK atau surat kuasa khusus dari Perhutani kepada Kejaksaan.

Setidaknya lanjut Irdam, ada dua persoalan yang akan ditangani Kejaksaan. Diantaranya pengembalian lahan Perhutani yang dikuasai masyarakat, dan urusan hutang piutang antara Perhutani dengan pihak ketiga. Meski demikian menurut Irdam, tidak semua kasus akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Langkah awal Kejaksaan akan memberikan penyuluhan hukum kepada pihak ketiga dan masyarakat, agar mereka mengerti bahwa yang dilakukannya melanggar hukum. Tetapi jika setelah dilakukan penyuluhan tidak ada kesadaran untuk menyerahkannya kembali, baru Kejaksaan sebagai kuasa hukum Perhutani mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

Dibertakan sebelumnya, setelah membuat MoU dengan PLN dan Jamsostek, Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengembalikan sekitar 3 milyar rupiah dari penunggak listrik, dan ratusan juta rupiah dari 20 perusahaan penunggak Jamsostek.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember ini nampaknya dijadikan referensi bagi perusahaan milik negara lainnya untuk menarik kembali aset yang masih berada pada pihak ketiga. Setelah Perhutani, akan segera menyusul PTPN, BKSDA dan Bukopin.

(999 views)
Tag: