Kasus Dugaan Adopsi Ilegal Dilimpahkan Ke Pengadilan, Penyidikan Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Ketua LSM Ke Staf RSUD Di Mulai

Setelah sempat beberapa kali dikembalikan, Kejaksaan negeri Jember pekan depan berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi dengan 3 orang tersangka ke pengadilan negeri Jember.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Sujayanto mengatakan, akhir pekan lalu penyidik polres Jember sudah menyerahkan kembali berkas pemeriksaan yang sudah di sempurnakan ke kejaksaan negeri Jember. Dengan demikian pekan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas sekaligus membuat dakwaan.

Sujayanto memperkirakan minggu depan atau awal Juli berkas sudah siap dilimpahkan ke pengadilan negeri Jember. Tinggal kemudian menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh mejelis hakim yang ditunjuk.

Lebih jauh Sujayanto menerangkan, bersamaan dengan penyerahan kembali berkas perkara kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan atau SPDP, terkait laporan pihak rumah sakit terhadap ketua salah satu LSM, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam SPDP tersebut lanjut Sujayanto, ketua LSM berinisial AS di tetapkan sebagai tersangka. Perbuatan tidak menyenangkan menurut Sujayanto, meski ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tetapi masuk kategori pasal perkecualian, dimana tersangka bisa ditahan. Meski demikian persoalan penahanan menjadi pertimbangan pihak kepolisian sebagai penyidik.

Diberitakan sebelumnya salah satu LSM dan anggota DPRD Jember membongkar kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi. Dalam kasus ini 3 orang staf ruang perinatologi dan administrasi di tetapkan sebagai tersangka. Tidak selang beberapa lama, RSUD Subandi melaporkan balik ketua LSM berinisial AS dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena menggebrak meja dan membentak-bentak staf RSUD.

(1.394 views)
Tag: