Gara-Gara Chating Siswi SMA Swasta Di Jember Jadi Budak Nafsu Bapak 4 Anak

image02Kejadian ini mungkin bisa jadi peringatan bagi remaja yang suka chating melalui internet. Gara-gara perkenalan lewat chating, seorang siswi salah satu sma swasta di Jember menjadi budak nafsu laki-laki beranak 4 selama 15 hari. Bukan hanya itu, korban setiap hari juga mengalami kekerasan fisik.

Kanit reskrim polsek Patrang Karsito menerangkan, korban berinisial MR warga Patrang, dibawa kabur oleh tersangka berinisial FD, laki-laki berusia 38 tahun warga jalan S. Parman Jember sejak tanggal 30 Mei lalu. Tersangka menjemput korban saat korban pulang sekolah. Khawatir karena anaknya tidak pulang, orang tua korban tanggal 1 Juni lalu melaporkannya ke polsek Patrang.

Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, dengan dibantu pihak keluarga korban tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banyuwangi. Menurut Karsito, dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum akhirnya tertangkap di Banyuwangi tersangka membawa korban berpindah-pindah tempat. Mulai Tanggul, Umbulsari, Lumajang, Probolinggo dan terakhir Banyuwangi. Korban mengaku hampir setiap hari selama 15 hari tersangka memaksanya berhubungan badan. Korban merasa takut karena setiap kali menolak tersangka selalu melakukan kekerasan fisik.

Sementara tersangka mengaku kenal dengan korban sejak awal Maret lalu melalui chating. Awal kepergian korban dengannya, saat itu korban menelfon mengajaknya malam mingguan ke Galaxi. Ketika akan pulang mobil yang dikendarai keduanya mogok di tengah sawah, sampai larut malam. Korban menolak diantar pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya.

Mulai saat itulah keduanya berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota yang lain sampai 15 hari. Tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Tetapi tersangka membantah jika itu dikatakan dengan paksaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan mapolsek Patrang. Terhadap tersangka polisi akan menjerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari data polsek Patrang, sejak awal Januari lalu sedikitnya tercatat 4 kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum polsek Patrang. Satu diantaranya sudah diputus pengadilan negeri Jember. Ditambah satu kasus saat ini, dan ada satu lagi kasus serupa yang belum berhasil diungkap karena tersangka belum berhasil ditangkap.

(2.275 views)
Tag: