Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember selama ini merasa belum pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana tambang mangan di Silo. Pdahal secara aturan aspek hukum pertanahan, untuk penggunaan lahan apapun bentuknya minimal harus ada rekomendasi dari BPN. Hal ini disampaikan kepala Badan Pertanahan Nasional Jember Siswo Prayitno.
Menurut Siswo, sesuai aturan pelayanan BPN terlibat dalam rencana penggunaan tanah. Seharusnya jika ada perusahaan yang akan melakukan aktifitas pertambangan, harus ada ijin lokasi yang di keluarkan oleh bupati, setelah ada pertimbangan tehnis ketatagunaan tanah dari BPN. Tetapi sejauh ini Siswo merasa belum pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada bupati.
Pada dasarnya lanjut Siswo, BPN mempunyai pinsip menggunakan tanah seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Terlepas tanah tersebut berstatus HGU, tanah rakyat atau tanah milik Perhutani, tetap harus ada pertimbangan tehnis ketatagunaan tanah yang dikeluarkan BPN.
Lebih jauh Siswo menerangkan, yang menjadi pertimbangan diantaranya dampak sosial ekonomi, politis dan lingkungan hidup. Selain itu BPN juga akan meminta pertimbangan dari pemilik lahan dan warga masyarakat setempat, untuk selanjutnya dirumuskan lintas instansi menjadi sebuah rekomendasi bagi bupati.
Tetapi menurut Siswo, sampai hari ini belum ada satupun perusahaan atau perorangan yang meminta persyaratan ini kepada BPN. Siswo sendiri merasa heran kenapa ijin tersebut bisa keluar tanpa ada rekomendasi tehnis dari BPN. Sehingga dari kaca mata pertanahan semua yang dilakukan perusahaan penambangan di Silo tidak procedural.
Menurut Siswo, karena yang memiliki kewenangan khususnya aspek tata ruang adalah pemkab, maka BPN hanya bisa menyarankan kepada pemkab agar prosedur perijinan dilakukan dengan baik, agar tidak menimbulkan dampak hukum yang tidak diinginkan.
(1.488 views)