10 persen dari total 450 bus antar kota di Jember tidak lulus uji emisi. Padahal peraturan menteri lingkungan hidup yang baru, batas maksimal ketebalan asap saat ini naik dari 50 persen menjadi 70 persen. Hal ini diketahui saat dishub melakukan uji emisi di terminal tawang alun Selasa siang.
Plt kepala unit pelaksana tehnis pengujian dinas perhubungan Jember Samsul Hadi mengatakan, untuk armada yang sudah lama batas maksimal ketebalan asap 70 persen. Dengan aturan yang baru tersebut jumlah kendaraan yang tidak layak jalan turun dari 30 persen pada tahun lalu, tahun ini hanya 10 persen.
Samsul sendiri mengaku heran kenapa peraturan menteri lingkungan hidup ini bertolak belakang dengan progam pemerintah. Pemerintah beberapa waktu lalu mencanangkan progam langit biru, sementara menteri lingkungan hidup justru menaikan batas maksimal ketebalan asap kendaraan yang secara langsung berimbas pada tingginya pencemaran udara.
Lebih jauh Samsul Hadi menerangkan, uji emisi secara berkala dilakukan 6 bulan sekali. Untuk kendaraan berumur dibawah 3,5 tahun dikenakan biaya 30 ribu rupiah, sementara kendaraan diatas3,5 tahun dikenakan biaya 70 ribu rupiah.
Jika saat uji emisi kedapatan ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, pada hari itu juga harus diperbaiki. Jika masih saja belum lulus, akan diberikan waktu 2 x 24 jam sebelum akhirnya dikeluarkan rekomendasi larangan beroperasi.
(1.140 views)