Imbas Pencoretan Dua Nama Calon Anggota KPUD Jember, PPM Siap Gugat KPUD Propinsi

Pemuda Panca Marga atau PPM siap layangkan gugatan PTUN kepada KPUD propinsi, atas pengambilan keputusan 5 anggota KPUD Jember yang dinilai kontroversi dan melanggar undang-undang. Hal ini disampaikan ketua Pemuda Panca Marga Jember HM. Sujatmiko.

Menurut Sujatmiko, dengan mencoret 2 nama dari 10 besar calon anggota KPUD Jember dan menggantinya dengan nama lain, KPUD propinsi sangat jelas dengan sengaja melanggar ndang-undang pemilu. Sebab dalam aturan main seleksi anggota KPUD kabupaten, KPUD propinsi hanya berwenang melakukan fit and proper test untuk menetapkan 5 calon terpilih.

Sebagai langkah awal lanjut Sujatmiko, dalam waktu dekat PPM sebagai representasi masyarakat akan mendesak tim seleksi mem-PTUN-kan KPUD propinsi. Jika surat terbuka PPM tidak ditanggapi, PPM akan mengalang dukungan dari elemn masyarakat yang lain untuk mengajukan gugatan sendiri.

Sementara salah satu anggota timsel Zaenal Marzuki mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat protes kepada KPUD propinsi terkait pencoretan 2 nama 10 besar tersebut. Namun untuk melakukan gugatan secara kelembagaan, timsel mengalami keterbatasan. Yakni masa jabatan timsel berakhir setelah 5 anggota KPUD kabupaten terpilih dilantik.

Padahal pelantikan anggota KPUD Jember sudah dilakukan Jumat pekan lalu. Zaenal mengakui memang ada surat edaran dari KPU pusat, yang isinya mengijinkan KPUD propinsi mengganti 10 besar calon anggota KPUD kabupaten, jika dinilai tidak memenuhi kalifikasi. Tetapi menurut Zaenal surat edaran tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Lebih jauh Zaenal menerangkan, KPUD propinsi berhak melakukan fit and proper test, dan klarifiksi merupakan salah satu bagian dari fit and proper test. Sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan penggantian. Cukup dengan tidak meloloskan calon yang bersangkutan tanpa melakukan penggantian.

Meski masa jabatan timsel sudah berakhir menurut zaenal, gugatan PTUN masih bisa dilakukan oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan atas keputusan ini atau diajukan oleh masyarakat luas. Prinsipnya timsel akan mendukung penuh gugatan tersebut.

(1.048 views)
Tag: