Kemarin Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, dinilai membuat keputusan kontroversial yakni mencoret dua nama hasil seleksi 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jember, padahal dua nama tersebut beberapa waktu lalu sudah mengikuti fit and proper test di Sampang. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa yang melatarbelakangi KPU Jatim mencoret dua nama calon anggota kpu tersebut? Lalu, bagaimana pula sikap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jember terkait dengan keputusan ini?
Keputusan KPU Jatim ini kemarin mengundang protes dari sekelompok orang yang menamakan masyarakat pro demokrasi. Mereka menilai keputusan pencoretan dua nama, telah melanggar undang-undang. Koordinator aksi, Abdul Kadar mengatakan, penetapan 10 besar Calon Anggota KPU Jember sepenuhnya menjadi kewenangan tim seleksi. Jadi kata dia, KPU Jatim tidak berhak mengganti 10 besar, sebab tidak ada dasar hukum yang jelas.
Kadar menambahkan, KPU Jatim hanya berhak melakukan Fit And Proper Test terhadap 10 nama yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi Kabupaten, kemudian menetapkannya menjadi 5 orang untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Jember. Kalau lanjut Kadar, dari 10 besar nama Calon Anggota KPU Jember ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, maka KPU Jatim tinggal mencoretnya saja tanpa harus mengganti dengan nama lain.
Sementara itu, Koordinator Forum Komukasi Anak Bangsa, FKAB, Suharyono mengatakan, mau tidak mau kita harus melihat aturan yang ada terutama tentang syarat untuk menjadi anggota KPU. Ternyata tim seleksi mempunyai penafsiran lain terkait dengan keberadaan salah satu calon anggota yang dinilai bermasalah.
Suharyono menilai, tim seleksi salah menafsirkan terkait status Bambang Sunggono, menurutnya memang benar Bambang Sunggono telah mengundurkan dari parpol, namun tim sel tidak pernah melihat status dia sebagai anggota dewan. Padahal anggota dewan adalah kepanjangan tangan dari parpol.
Suharyono menambahkan, sebenarnya beberapa waktu lalu, KPU Jatim sudah mewarning tim sel untuk mencoret dua nama dari sepuluh besar. Hanya saja, tim sel tidak menggubris surat tersebut. suharyono juga menyayangkan sikap KPU Jatim yang mengganti dua nama yang telah di coret. Padahal menurutnya, tanpa digantikan pun proses seleksi tetap bisa berjalan, karena yang akan diambil untuk menjadi anggota kpu hanya lima orang.
Di tempat terpisah, Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Kpu Kabupaten Jember, Zainal Marzuki menjelaskan, pada waktu tahap awal seleksi pihaknya sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada tim sel dan hasilnya ada masukan, khususnya kepada Bambang Sunggono.
Tim sel lanjut Zainal, langsung mengklarifikasi masukan ini terhadap yang bersangkutan, dan ternyata Bambang Sunggono telah mengundurkan diri dari Pengurus PAN terbukti dengan adanya surat keterangan dari partai. Mengenai statusnya sebagai Anggota DPRD Jember, pihaknya sudah mengklarifikasi persoalan ini kepada secretariat, dan hasilnya dia sudah mengundurkan diri. Hanya saja, proses Pergantian Antar Waktunya tidak diproses oleh Ketua DPRD Jember, yang waktu itu dijabat oleh Alm Muhson Sujono. Belum lagi prosesnya yang sangat rumit dan pada waktu itu, masa jabatan anggota DPRD Jember sudah hampir selesai.
Mengenai pencoretan Bambang Sunggono dan Bahtiar, Menurut Zainal KPU Jatim,tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya. Zainal menilai, sikap KPU Jatim ini sudah melanggar aturan. Sebab kata dia, tugas KPU Jatim sesuai Undag-Undang Nomer 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, hanya sebatas menyeleksi 10 besar calon anggota KPU, untuk disaring menjadi 5 orang anggota KPU. Atas keputusan KPU Jatim ini, Tim Sel Lanjut Zainal sudah mengirimkan surat protes, hanya saja sejauh ini belum ada jawaban.
Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Eberta Kawima mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat dari KPU Jatim, yang isinya memerintahkan pihaknya agar menyampaikan kepada calon pengganti anggota KPU, Nomer Urut 11 dan 12 untuk mengikuti Fit Anda Proper Tes seketika itu juga.
Sesuai dengan daftar nama yang dihasilkan oleh Tim Seleksi, Nomer Urut 11 atas nama Santi Jaya Suyuti dan nomer 12 Ketty Tri Setyorini. Hanya saja, Kawima mengaku tidak tahu menahu, mengenai apakah keputusan penggantian dua nama tersebut sudah melalui pleno anggota KPU Jatim.
Berdasarkan surat tersebut lanjut Kawima, alasan KPU Jatim mencoret dua nama tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undag-Undang Nomer 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Poin I. Disitu menyebutkan, calon anggota kpu tidak pernah menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
(1.451 views)