Kepala kejaksaan negeri Jember Irdam, Rabu pagi menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi progam penanggulangan sosial ekonomi masyarakat atau P2SEM dari kejaksaan tinggi Jawa Timur, ke tim tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember. dengan demikian awal pekan depan proses penyidikan kasus dugaan korupsi P2SEM akan dimulai.
Menurut Irdam, dirinya menunjuk 5 orang jaksa untuk menangani kasus P2SEM. Rencananya pekan depan kejaksan akan memanggil saksi dan juga tersangka berinisial YS. Diperkirakan minimal ada dua orang saksi yang dipanggil. Tetapi jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah hingga 10 orang, tergantung perkembangan dalam penyidikan.
Irdam mengaku masih belum tahu apakah akan dilakukan penahanan kota, tahanan rumah atau tahanan rutan terhadap tersangka. Karena persoalan penahanan baru akan diketahui setelah penyidikan melakukan pemeriksaan. Ada beberapa syarat yang akan menjadi pertimbangan jaksa penyidik untuk melakukan penahanan.
Lebih jauh Irdam menerangkan, selain melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial YS kejaksaan negeri juga telah melakukan penyelidikan terhadap ketua yayasan keluarga mandiri sejahtera berinisial SD. SD menerima dana P2SEM sebesar 860 juta rupiah, untuk 5 progam pelatihan kependidikan. Bukan hanya SD, kejaksaan juga meminta keterangan dari anak dan suami SD yang juga terlibat dalam yayasan tersebut.
Secara kasat mata lanjut Irdam, laporan pertanggung jawaban SD lengkap. Meski demikian kejaksaan akan melakukan kroscek lapangan untuk memastikan laporan tersebut tidak fiktif. Jika memang laporan dan data lapangan sudah sesuai kejaksaan akan menghentikan kasus ini. Tetapi jika kuat dugaan terjadi penyelewengan, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(1.117 views)