Masyarakat Pro Demokrasi Persoalkan Pencoretan 2 Nama Dari 10 Besar Calon Anggota KPUD Jember

image01Masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat pro demokrasi, Selasa siang melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPUD Jember. Mereka menolak pencoretan 2 nama dari 10 besar calon anggota KPUD Jember yang kemudian diganti oleh orang lain nomor urut dibawahnya. Korlap aksi Abdul Kadar menuturkan, dengan melakukan pencoretan KPUD propinsi melanggar undang-undang. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan dilakukannya penggantian dalam 10 besar. Sehingga penetapan 10 besar sepenuhnya menjadi kewenangan tim seleksi.

Aturannya lanjut Kadar, KPUD propinsi hanya berhak melakukan fit and proper test terhadap 10 nama yang diajukan tim seleksi, untuk menetapkan 5 orang anggota KPUD kabupaten terpilih. Jika memang di nilai tidak memenuhi persyaratan, KPUD propinsi tinggal tidak meloloskannya masuk dalam 5 orang terpilih, tanpa harus menggantinya dengan orang lain.

Sekretaris KPUD Jember Eberta Jawima mengatakan, dirinya hanya melaksanakan perintah KPUD propinsi yang dikirimkan per surat beberapa hari lalu, yang meminta untuk diinformasikan kepada peserta seleksi anggota KPUD Jember rangking 11 dan 12, agar segera berangkat ke Surabaya untuk fit and proper test susulan, untuk menggantikan 2 calon lain yang dinilai terganjal persoalan  administrasi.

Kawima mengaku tidak tahu pertimbangan KPUD propinsi mencoret dua nama dari 10 besar. Yang jelas saat fit and roper test di Sampang beberapa waktu lalu, 10 besar semuanya ikut. Lalu kemudian bagaimana proses selanjutnya hingga muncul surat perintah tersebut Kawima mengaku tidak tahu.

Sementara anggota tim seleksi KPUD Jember Zaenal Marzuki saat di konfirmasi pertelfon mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak bicara soal pengantian ini. Memang sebelumnya ada surat dari KPUD propinsi yang meminta timsel mencoret nama Bambang Sunggono dan Bachtiar. Tetapi tim sel menolak karena merasa semua tahapan seleksi sudah dilakukan dengan benar.

Dengan KPUD propinsi mencoret 2 nama dari 10 besar yang diajukan timsel, berarti KPUD propinsi sudah melanggar undang-undang. Karena sesuai undang-undang kewenangan menetapkan 10 besar adalah hak timsel, dan kpu propinsi menetapkan 5 calon terpilih dari 10 besar yang diajukan oleh timsel.

Bukti tidak adanya persoalan adminstrasi lanjut Zaenal, pada tahapan menggali respon dari masyarakat diawal seleksi tidak ada yang mempermasalahkan. Menurut Zaenal, Selasa sore timsel akan menggelar rapat untuk menentukan sikap yang akan diambil atas keputusan sepihak oleh KPUD propinsi ini.

(1.283 views)
Tag: