Wakil gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf minta bupati dan wali kota tidak terlalu mudah memberikan ijin pemanfaatan lahan, termasuk untuk kawasan tambang. Jika sudah terlanjur seperti di Jember dan Banyuwangi, bupati harus segera mengevaluasi. Jika menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan ijin harus segera dicabut.
Menurut Gus Ipul, dengan disahkannya perda penanggulangan bencana oleh DPRD propinsi, diharapkan bisa dijadikan salah satu tolak ukur bagi kepala daerah sebelum mengeuarkan ijin. Kepala daerah tidak perlu malu atau takut untuk mencabut ijin yang terlanjur dikeluarkan. Sebab dalam undang-undang sudah jelas, ijin harus dievaluasi, dan jika dirasa berdampak negatif tidak ada larangan untuk mencabutnya.
Gus Ipul menilai sudah saatnya kabupaten dan kota membuat rencana tata ruang tata wilayah atau RTRW sesuai kondisi terkini. Meski demikian lanjut Gus Ipul, RTRW kabupaten kota tidak boleh bertentangan dengan RTRW nasional. Sebab sejak tahun 2008 lalu, pelanggaran terhadap RTRW bisa dikenai sangsi pidana.
Sementara rektor universitas Jember Tarcisius Sutikto usai pembukaan lembaga penelitian penanggulangan bencana mengatakan, dengan adanya lemlit yang baru ini pihaknya akan segera melakukan studi kelayakan tambang mangan di Silo.
Saat ini sedikitnya 5 orang staf Unej sedang menjalani pelatihan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk memperdalam ilmunya. Usai pelatihan tersebut Sutikto yakin sdm yang dimiliki Unej sudah mumpuni untuk melakukan studi kelayakan. Diharapkan hasil studi kelayakan yang dilakukan Unej, menjadi salah satu pertimbangan bagi bupati untuk memutuskan, apakah tambag di Silo layak dilanjutkan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, pemkab Jember melalui Disperindag sudah mengeluarkan ijin penambangan mangan di kawasan Silo kepada 5 investor. Namun karena terjadi pro dan kontra di masyarakat setempat, atas rekomendasi.DPRD Jember, Disperindag memerintahkan investor untuk menghetikan sementara aktifitas penambangan.
(1.033 views)