Daerah Harus Miliki Perda Penanggulangan Bencana

Rencana pembangunan yang salah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya bencana. Karena itulah seharusnya kabupaten dan kota memiliki perda penanggulangan bencana. Hal ini terungkap dalam seminar nasional penanggulangan bencana di gedung Sutarjo Kamis siang.

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Syamsul Ma’arif yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, secara nasional kita sudah memiliki undang-undang penanggulangan bencana. Tetapi yang tahu betul kondisi daerah adalah daerah itu sendiri.

Karena itu lanjut Samsul, daerah harus membuat perda untuk menjabarkan undang-undang yang sudah ada. Sejauh ini menurut Samsul, di Indonesia baru ada 7 propinsi termasuk Jawa Timur, yang sudah memiliki perda penanggulangan bencana. Sementara di tingkat kabupaten baru ada 6 kabupaten yang sudah memiliki perda penanggulangan bencana.

Sementara wakil gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan, perda propinsi tentang penanggulangan bencana baru saja disahkan DPRD propinsi. Setelah adanya perda ini, Pemprov akan memerintahkan bupati dan wali kota segera menjabarkannya dalam perda kabupaten kota sesuai kondisi daerah masing-masing.

(1.170 views)
Tag: