Kejaksaan Panggil 26 Perusahaan Penunggak Jamsostek

Keberhasilan kejaksaan negeri Jember melakukan penagihan terhadap penunggak listrik di kabupaten Jember dan Lumajang, memotivasi perusahaan milik pemerintah yang lain membuat MoU dengan kejaksaan sebagai pengacara Negara. Diantaranya PG Semboro, PTPN XII dan Jamsostek.

Hari ini kejaksaan negeri Jember mengundang 13 perusahaan penunggak pembayaran Jamsostek, 3 diantaranya langsung membayar di kantor kejaksaan negeri sebesar 45 juta rupiah lebih. Sedang 3 perusahaan lainnya membuat surat pernyataan akan menyelesaikan tanggungannya paling lambat 15 Juni mendatang.

Menurut kepala bidang pemasaran Jamsostek Jember Suharno Abidin, total ada 26 perusahaan yang saat ini belum memenuhi kewajibannya kepada Jamsostek, dengan dinalai tunggakan 202 juta rupiah lebih. Hari ini 13 perusahaan sudah dipanggil dan sisanya termasuk yang tidak hadir hari ini akan dilakukan pemanggilan kedua tanggal 10 Juni mendatang.

Suharno menerangkan, alasan perusahaan tidak membayar premi kepada Jamsostek umumnya hanya pesoalan klasik. Pemilik perusahaan memandang perlindungan bagi tenaga kerja mereka bukan merupakan sesuatu yang penting. Itulah yang kemudian menyebabkan mereka mengesampingkan kewajibannya.

Dengan pencanangan tahun kepatuhan ketenagakerjaan saat ini, Jamsostek bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan disnakertrans akan melakukan pembinaan ke semua perusahaan di Jember peserta Jamsostek, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 430 perusahaan.

Lebih jauh Suharno menerangkan, masih ada ratusan perusahaan di Jember yang saat ini belum menjadi peserta Jamsostek. Selain akibat kurangnya kesadaran karyawan menuntut hak perlindungannya kepada perusahaan, pemilik perusahaan sendiri mengaku untuk membayar upah karyawan sesuai umk saja masih tidak mampu, apalagi untuk memberikan perlindungan kesehatan.

Namun suharno tidak bersedia membicarakan persoalan ini lebih jauh, karena untuk urusan aturan dan sangsi pelanggaran undang-undang tenaga kerja, secara tehnis berada di wilayah kewenangan disnakertrans. Jamsostek dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bagi karyawan perusahaan.

(1.108 views)
Tag: