Setelah ditunda sekian lama KPUD Jember akhirnya tetap menggunakan hasil rekapitulasi di Bandung Permai, sebagai dasar penetapan caleg terpilih PDI Perjuangan daerah pemilihan 5. Keputusan ini diambil setelah KPUD Jember menerima surat petunjuk dari KPUD propinsi Jawa Timur.
Ketua divisi hukum KPUD Jember Supandri menuturkan, setelah KPUD Jember melakukan konsultasi dengan KPUD propinsi terkait polemik penetapan caleg PDI-P di dapil 5, KPUD propinsi mengirimkan surat pertanggal 18 Mei lalu. Intinya KPUD propinsi memerintahkan kepada KPUD Jember untuk tetap menggunakan hasil rekap yang dilakukan di hotel Bandung Permai.
Setelah menerima surat petunjuk tersebut, KPUD Jember dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan siapa caleg terpilih PDI-Pdi dapil 5. Namun Supandri belum bisa memastikan jadwal pleno dan penetapan karena ketua KPUD Jember Sudarisman masih berada diluar kota.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDI-P Jember melalui ketua Bapilu Yusuf Iskandar, meminta KPUD Jember membuka kembali hasil rekap di tingkat desa dan kecamatan, sebelum menetapkan caleg terpilih di dapil 5. Sebab diduga terjadi pergeseran suara dari tingkat desa ke tingkat kecamatan. Sehingga Agus Hadi Santoso salah satu caleg PDI-P merasa dirugikan oleh caleg PDI-P yang lain.
Bahkan permintaan DPC PDI-P untuk melakukan kros cek ulang ini juga direkomendasikan oleh Panwaskab, yang juga menilai ada pergeseran suara. Panwas mengetahui ini setelah panwas melakukan penghitungan manual dengan dasar form C-1 atau rekap per TPS yang dimiliki oleh Panwas sendiri.
Dengan keputusan tersebut, hampir bisa dipastikan KPUD Jember akan menetapkan Suharto sebagai caleg terpilih PDI-P dapil 5. Meski demikian menurut Supandri, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas, suka ataupun tidak suka KPUD Jember harus siap menghadapi jika kemudian hari muncul gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
(1.236 views)