Persoalan pendidikan masih saja menjadi salah satu sorotan utama oleh wakil rakyat. Hal ini terbukti, pada saat sidang paripurna tanggapan wakil rakyat atas LKPJ Bupati Tahun anggaran 2008, dinas pendidikan banyak mendapat sorotan dari wakil rakyat. Jadi sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana evaluasi serta rekomendasi wakil rakyat terhadap dinas pendidikan? Lalu, bagaimana tanggapan pengamat pendidikan terkait persoalan ini?
Pada saat penyampaian tanggapan atas LKPJ Bupati, Ketua DPRD Jember, HM Madimi Farouk menuturkan, sebagai salah satu Kota Pendidikan di kawasan Jawa Timur, Jember seharusnya dapat membuktikan bahwa hasil belajar berjalan maksimal. Sebagai urusan wajib, dunia pendidikan harus mampu meningkatkan mutu masyarakat di masa yang akan dating, apalagi hal ini berkaitan dengan hak-hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
Kebijakan di dunia pendidikan sambung Gus Mamak, pada tahun 2008 diarahkan kepada pemerataan dan perluasan akses untuk memperoleh pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, good governan, dan akuntabilitas. Meskipun sudah banyak mengalami kemajuan, namun masih saja terdapat persoalan, terutama kualitas pendidikan yang semakin menurun. Terbukti dengan Nilai-Nilai Rata-Rata UASBN untuk Sekolah Dasar Pada Tahun 2008, masih berada di level paling bawah jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya itu, masih saja terdapat sarana dan prasarana yang rusak dan tidak memadai, pemanfaatan yang salah tehnologi dan informasi, yang semestinya dipergunakan untuk mengakses sesuatu yang baik tetapi malah sebaliknya. Kemudian lanjut Gus Mamak, aturan sekolah gratis yang semakin tidak jelas, karena sering berubah-ubah. Lalu kurang optimalnya program pemberantasan buta huruf, karena pelaksanaanya tidak diselenggarakan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Gus Mamak menjelaskan, berangkat dari persoalan tersebut, DPRD Jember merekomendasikan beberapa hal untuk segera ditindaklanjuti. Diantaranya, dalam pengangkatan tenaga PNS hendaknya memprioritaskan pengangkatan guru-guru local. Kemudia, peningkatan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, pengalokasian bea siswa terhadap siswa miskin, segera ditetapkan standar minimal biaya pendidikan dan bagi murid dari masyarakat miskin hendaknya digratiskan.
Tidak hanya itu, program penuntasan buta huruf hendaknya dilakukan dengan berkelanjuta dan segera menganggarkan biaya operasional sekolah dari APBD Jember sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiyono sebelumnya mengatakan ke depan dinas pendidikan terus melakukan evaluasi dan pembenahan di segala bidang. Terutama peningkatan kualitas masyarakat dan peserta didik. Mengenai adanya perubahan aturan sekolah gratis menurut Ahmad, hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nasional, yang beberapa waktu lalu mengeluarkan SE lagi, yang isinya sekolah tetap boleh memungut dengan syarat adanya SK bupati. Di SK bupati itulah, semua bentuk dan besaran partisipasi orang tua diatur.
Lebih lanjut ahmad menjelaskan, khusus untuk siswa yang dari kalangan tidak mampu tetap harus digratiskan. Bahkan kata Ahmad, dirinya akan menindak sekolah yang terbukti tetap menarik biaya pendidikan dari siswa tidak mampu. Ahmad berharap dunia pendidikan khususnya di jember akan semakin maju, serta kualitas dan mutu peserta didik semakin meningkat, sehingga nantinya tujuan pendidikan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bisa terwujud.
Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Komite Sekolah Dan Orang Tua Wali Murid, Hakman Tumanggor menuturkan, sudah tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menggratiskan biaya sekolah kepada muridnya. Apalagi lanjut Tumanggor, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP atau yang sederajat mengalami kenaikan sangat signifikan.
Jadi menurutnya, untuk momentum Penerimaan Siswa Baru pada tahun ajaran depan, murid sudah dipungut biaya sepeserpun. mulai dari biaya pendaftaran, biaya seragam, buku dan lain sebagainya.
(1.379 views)