Panitia Seleksi Anggota KPUD Jember Tolak Rekom Pencoretan Dua Peserta Yang Lolos 10 Besar

Panitia seleksi anggota KPUD Jember akhirnya menolak permintaan KPUD propinsi Jawa Timur untuk mencoret 2 nama dalam 10 besar calon anggota KPUD Jember. Dengan demikian Bambang Sunggono dan Bachtiar yang direkom untuk dicoret, tetap akan mengikuti fit and proper test di Madura 30 Mei mendatang.

Salah satu anggota pansel Zaenal Marzuki menerangkan, surat yang ditandatangani sekretaris KPUD propinsi tentang rekomendasi pencoretan Bambang Sunggono dan Bachtiar, sudah dijawab dan hari ini dikirimkan. Keputusan menolak pencoretan dua nama ini menurut Zaenal diambil setelah 4 orang anggota pansel Senin malam menggelar rapat pleno.

Keputusan pansel bulat untuk menolak rekomendasi tersebut. Sebab menurut Zaenal, belum ada aturan yang memperbolehkan pansel mencoret nama peserta. KPUD propinsi lanjut Zaenal, memiliki hak melakukan verifikasi ulang jika dinilai ada yang salah, sesuai dengan aturan main seleksi. Jadi pansel berpendapat tidak perlu dilakukan pencoretan.

Zaenal menjelaskan, semua prosedur seleksi sudah dilakukan dengan benar. Terhadap Bambang Sunggono dan Bachtiar, sudah dilakukan verifikasi ke DPRD dan Partai Amanat Nasional. Keduanya membenarkan bahwa Bambang Sunggono keluar dari PAN jauh sebelum masa jabatannya di dewan berakhir.

Terbukti Bambang Sunggono dicopot dari jabatannya sebagai ketua komisi A dan menjadi anggota biasa di komisi E. Bahkan ada surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dari PAN ke pimpinan dewan. Namun pimpinan dewan tidak memproses PAW Bambang Sunggono hingga berakhirnya masa jabatannya.

Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pansel, Zaenal mengaku siap membuktikannya di muka pengadilan dengan bukti beberapa dokumen seleksi. Bahkan sejauh ini ada gugatan dari dua orang peserta seleksi di PTUN terkait dengan masuknya nama Bambang Sunggono dan Bachtiar.

Namun selama 3 kali sidang digelar, penggugat dan KPUD propinsi sebagai saksi tidak pernah hadir. Sehingga sidang hanya dihadiri oleh pihak tergugat. Dengan keputusan ini berarti 10 besar calon anggota KPUD Jember yang sudah diputuskan oleh pansel, seluruhnya akan maju dalam fit and proper test di Madura 30 Mei mendatang.

(1.569 views)
Tag: