Agenda rutin Pemerintah Kabupaten Jember, berupa Bulan Berkunjung Ke Jember dalam waktu dekat akan digelar. Bahkan kabarnya, akhir Bulan Mei ini bakal di lounching oleh Pemkab Jember. Namun yang menjadi persoalan, belajar pada tahun-tahun lalu, setiap pelaksanaan BBJ pedagang kaki lima yang dianggap melanggar Perda maka akan ditertibkan, jadi sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, akankah pada pelaksanaan BBJ Tahun 2009, nasib PKL bakal ditertibkan kembali? Kemudian, bagaimana sikap wakil rakyat terkait persoalan ini?
Menurut Ketua Tim Penataan Pedagang Kaki Lima Jember, Suprapto, sebenarnya untuk penataan PKL tidak hanya pada saat sebelum pelaksanaan BBJ, namun sebelum pelaksanaan BBJ-pun pemkab sudah menertibkan keberadaan PKL yang melanggar perda. Apalagi lanjut Suprapto, penataan PKL sudah diamanahkan dalam Peraturan Daerah Jember, disamping itu disesuaikan dengan semangat Slogan Jember, yakni Terbina, Tertib Bersih Indah Dan Aman.
Hanya saja kata Suparpto, semenjak dipecahnya Dipenda dengan Dinas Pasar maka secara otomatis penataan PKL juga dipecah, penataan PKL di kawasan Pasar Tanjung sepenuhnya kewenangan Dinas Pasar. Suprapto menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah mempersiapkan Pasar Sabtuan, sebagai tempat relokasi untuk PKL di daerah Letjen Suprapto dan Letjen Panjaitan. Kemudian, di kawasan sekitar GOR untuk para penjual mie dan nasi goreng.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jember, Rendra Wirawan mengatakan penertiban PKL harus sesuai dengan Perda, Jika penertiban PKL hanya menunggu momen acara besar, ini menandakan Pemkab Jember kurang tanggap terhadap persoalan PKL.
Sebab kata Rendra, di Perda sudah jelas, bahwa penertiban PKL tidak harus menunggu pelaksanaan momen acara besar, tetapi bisa dilakukan kapan saja dan di daerah mana saja, kecuali daerah yang sudah diatur sedemikian rupa.
Rendra berharap, kedepan tidak hanya PKL saja yang ditertibkan oleh pemkab, namun semua stake holder yang ada harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Lebih lanjut Rendra menjelaskan, berdasarkan catatan Komisi B DPRD Jember, sejauh ini sudah ada beberapa titik relokasi yang sudah bisa ditempati oleh PKL, seperti di kawasan Alun-Alun Jember dan Pasar Tanjung.
Seandainya kata Rendra, jika ada penertiban PKL menjelang pelaksanaan BBJ, maka itu kewenangan Pemkab Jember, sebab pemkab berhak mengatur seluruh komponen kabupaten termasuk pengembangan usaha.
(1.225 views)