Terpilihnya menantu wakil ketua tim pemenangan JK-WIN Jawa Timur sebagai anggota DPRD Jember, di permasalahkan forum kader golkar atau FKG Jember. Forum kader golkar menilai Habiburrahman Sucipto tidak layak sebagai anggota dewan, karena status saat ini terpidana kasus dugaan pemalsuan akta hibah.
Koordinator FKG Rusdianto menuturkan, dengan masuknya Sucipto sebagai anggota dewan, akan mencoreng nama baik golkar. Rusdianto mendesak DPD Golkar Jember mengganti Sucipto dengan caleg lain yang lebih berkualitas. Jika tidak, Rusdianto mengancam akan datang lagi dengan massa yang jauh lebih besar.
Ketua bidang hukum DPD Golkar Jember Joko Wahyudi yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, selama ini DPD tidak tinggal diam dengan persoalan ini. Joko mengaku sudah melayangkan surat kepada KPUD Jember. Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti. Joko berjanji akan membicarakan persoalan ini dalam pleno dengan pengurus harian secepatnya.
Setelah melakukan aksinya di kantor DPD Golkar, puluhan pengunjuk rasa melanjutkan aksinya ke kantor KPUD Jember. Disana mereka ditemui anggota KPUD Jember Mohmmad Eksan. Menurut Eksan, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 memang menyebutkan penggantian anggota legislatif terpilih bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari 4 persyaratan.
Yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau melakukan politik uang. dan syarat yang terakhir melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Namun yang perlu diketahui lanjut Eksan, Mahkamah Konstitusi pasca penetapan daftar calon tetap, mencabut persyaratan terakhir. Karena MK berpendapat seorang narapidanapun memiliki hak politik yang sama. Sehingga hak berpolitik mantan narapidana tidak bisa dihilangkan. Meski demikian Eksan mengaku akan mempelajari kasus ini, selanjutnya akan diputuskan melalui rapat pleno KPUD Jember//
Habiburahman Sucipto ketika dikonfirmasi mengaku tidak akan melakukan serangan balik ataupun pembelaan. Dirinya hanya berharap pengurus DPD Golkar Jember selayaknya sebelum mengambil keputusan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi.
Sucipto mengakui dirinya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan. Tetapi dirinya bukan bersalah karena memalsukan akta hibah, tetapi hanya turut serta karena jabatannya saat itu sebagai kepala desa. Sucipto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke KPUD Jember sebagai pihak yang berwenang menetapkan.
Sementara mertua Sucipto yang juga wakil ketua tim pemenangan pasangan capres cawapres JK-WIN Mahmud Sardjuyono ketika dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan, persoalan ini tidak akan merusak citra partai ataupun citra JK-WIN sebagai capres cawapres//
Menurut Mahmud, jika memang gara-gara kasus ini citra Sucipto buruk di masyarakat, tentu tidak ada masyarakat yang memilihnya. Tetapi buktinya, meski berada diurutan ke 7 dalam daftar caleg golkar dapil 3, perolehan suara Sucipto sebanyak 5300 lebih, terbanyak dibanding caleg lain di dapil 5. Bahkan perolehan suara seluruh caleg golkar di Jember Sucipto berada diurutan kedua, mengalahkan perolehan suara ketua DPD Golkar Jember sendiri.
Sebelumnya, pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis 3 bulan penjara diganti masa percobaan selama 6 bulan karena dinilai melanggar pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana. Pasca putusan tersebut Sucipto tidak melakukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan negeri Jember menjadi inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
(1.285 views)