Penetapan hasil perolehan suara kabupaten Jember dipastikan akan dilaksanakan Sabtu siang di aula KPUD Jember. Dengan demikian solusi sejumlah keberatan yang diajukan beberapa parpol sudah tertutup. KPUD Jember pastikan semua proses pemilu legislatif dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.
Anggota KPUD Jember Catty Tri Setyorini menuturkan, komplain dari parpol seperti yang direkomendasikan panwaskab sudah dilakukan. Klarifikasi dugaan pergeseran suara internal PDI-P di Bangsalsari sudah selesai. Sebab PPS dan saksi PDI-P sendiri menyatakan tidak benar ada pergeseran suara.
Ini artinya lanjut Catty, persoalan PDI-P dinyatakan selesai. Karena sudah dibuktikan dengan tidak adanya catatan keberatan dalam DAB yang dikirimkan oleh PPK Bangsalsari. Sedang jika akan dilakukan penghitungan ulang, aturannya sudah jelas harus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. Padahal pengajuan laporan keberatan ke MK sudah ditutup tanggal 12 Mei lalu. Untuk Jawa Timur hanya ada 2 kabupaten yang mengajukan gugatan, kabupaten Ponorogo dan Sumenep Madura.
Sementara untuk anggota legislatif terpilih yang akan ditetapkan menurut catty, didominasi wajah baru. Dari 50 orang anggota DPRD Jember hanya 13 orang yang merupakan wajah lama. Selain itu perubahan yang mencolok lanjut Catty, periode kali ini ada 8 orang perempuan duduk di DPRD Jember. Padahal periode sebelumnya dari 45 orang anggota dewan, hanya ada satu orang perempuan. Dan setelah proses PAW bertambah menjadi 3 orang.
Meski belum memenuhi target 30 persen kuota perempuan, setidaknya saat ini ada peningkatan hingga 18 persen. Diharapkan dengan 8 orang ini setidaknya bisa memperjuangkan kepentingan kaum perempuan.
(1.079 views)