Polemik Panjang Tambang Di Silo

Kontroversi keberadaan Tambang Mangan Di Silo seakan tiada habisnya. Kemarin, DPRD Jember menggelar hearing bersama Disperindag dan pihak penambang, sekaligus mengevaluasi waktu yang diberikan kepada pihak penambang untuk mengadakan pendekatan kepada masyarakat. Namun sayangnya, hearing tersebut tidak menghasilkan sebuah rekomendasi apakah tambang akan ditutup atau lanjut. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menyebabkan hingga hari ini, belum ada kejelasan mengenai keberadaan tambang di jember? Kemudian, bagaimana pula tanggapan aktifis lingkungan mengenai belum pastinya tambang ini?

 

Persoalan Tambang Mangan Di Silo masih menuai kontroversi, sebab masyarakat sekitar tambang ada yang menerima dan menolak. Hal ini terlihat, usai hearing kemarin publik relation PR CV Wahyu Sejahtera sebagai pihak penambang mengatakan telah mendapat dukungan masyarakat.

 

Menurut Anggota Komisi B DPRD Jember, Hawari Hamim menuturkan, DPRD Jember masih meragukan keabsahan tanda tangan dari warga yang isinya bentuk dukungan. Apalagi tanda tangan tersebut terkesan dilakukan secara tidak trasnparan. Untuk itulah lanjut Hawari, dewan meminta Disperindag terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah tanda tangan tersebut benar adanya.

 

Hawari menambahkan, tidak hanya itu dirinya masih menyimpan tanda tanya, mengapa penambang yang dipersoalkan hanya CV Wahyu Sejahtera. Jangan-jangan ada persaingan usaha diantara investor.

 

Sementara itu, Kepala Disperindag Jember Hariyanto usai hearing mengatakan, pihaknya tidak mau terlalu gegabah mengenai persoalan tambang ini. Sebab tidak semua masyarakat di Silo menolak keberadaan tambang. Hariyanto menilai, polemik tambang mangan di silo sepertinya diakibatkan adanya persaingan bisnis diantara investor.

 

Di tempat terpisah, Public Relation CV. Wahyu Sejahtera Heri Alvian mengatakan, jangan berfikir suudzon dulu, sebab pihaknya ketika melakukan penambangan di Silo, tidak hanya profid oriented atau berorientasi keuntungan semata. Ada hal lain lanjut Heri, yang tetap diprioritaskan. Sebut misalkan, pekerja yang akan di pekerjakan disana tetap akan diambilkan dari masyarakat sekitar.

 

Ketua Gerakan Nasional Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, GNKL PC NU Jember, Abdul Qadim Manembojo mengatakan, dirinya sangat menyayangkan mengapa pemkab tidak bersikap tegas, mengenai keberadaan tambang di Silo.

 

Tambang di Silo menurut Qadim, jelas-jelas bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Nasional, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007. Kabupaten Jember tidak bisa dikatogerikan sebagai daerah tambang melainkan daerah agrobisnis.

 

Jika pemkab masih memaksa meneruskan tambang di Silo lanjut Qadim, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tambang ini. Namun sayang sekali, Qadim enggan menyebutkan langkah hukum seperti apa yang akan ia tempuh.

 

Lebih lanjut Qadim menjelaskan, seharusnya Pemkab Jember sudah memahami peraturan yang ada di negeri ini. Namun kenyataannya, pemkab masih belum paham aturan. Itu terbukti dengan munculnya izin penambangan di Silo, seharusnya dengan adanya Pp Nomer 26 Tahun 2008, sudah tidak lagi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda, yang bertentangan dengan Pp Nomer 26 Tahun 2008. Jika surat izinnya sudah terlanjur keluar, maka mau tidak mau surat tersebut harus batal dengan sendirinya demi hukum yang berlaku.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Pp Nomor 26 Tahun 2008 kata Qadim, siapa saja yang melanggar RT/RW Nasional diancam hukuman 5 tahun kurungan atau denda 500 juta  rupiah, atau paling berat dipecat secara tidak hormat sebagai PNS.

 

Qadim menambahkan, mengenai klaim seribu tanda tangan penduduk sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak penambang. Pihaknya,. masih meragukan hal tersebut sebab dari awal sudah jelas-jelas semua Tokoh Masyarakat Dan Masyarakat di Silo, menolak keberadaan tambang.

 

Qadim berharap, sebelum persoalan ini terlalu melebar, pemkab segera menutup tambang di silo, yang sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dan PP Tentang RT/RW Nasional. Jika pemkab tetap memaksa meneruskan tambang, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Kemudian, dirinya tidak segan-segan akan mengajak masyarakat silo, untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap tambang.

 

(1.646 views)
Tag: