Kedapatan Overstay, Petugas Imigrasi Jember Tangkap Warga Negara Jepang

kazunori-fujise-di-kantor-imigrasi-jemberKedapatan melebihi ijin tinggal atau overstay, seorang warga negara Jepang yang sedang menginap di hotel Safari Jember Selasa siang ditangkap petugas imigrasi Jember. Warga Jepang bernama Kazunori Fujise ini terbukti overstay selama 71 hari. Setelah menjalani pemeriksaan, Kazunori akan di deportasi ke negara asalnya melalui Konjen Jepang di Surabaya.

Kepala seksi pengawasan dan penindakan kantor imigrasi Jember Roy Fajar Wijanarko menerangkan, berdasarkan keterangan petugas hotel, Kazunori menginap di hotel safari sejak 3 Mei lalu. Petugas hotel yang mengetahui ijin tinggal Kazunori telah habis, langsung menghubungi kantor imigrasi Jember.

Ketika diperiksa Kazunori yang merupakan warga Komamoto Jepang ini masuk ke Indonesia tanggal 31 Januari 2009 melalui bandara Juanda Surabaya. Dalam paspor tertulis tujuan Kazunori ke Indonesia hanya untuk wisata. Belum diketahui dengan jelas maksud lain Kazunori berada di Jember hingga melebihi ijin tinggalnya.

Sementara Kazunori melalui penerjemahnya Wakabayash mengatakan, dirinya sudah 5 kali berkunjung ke Indonesia. Kazunori mengaku mengalami gangguan lambung yang terasa sangat sakit saat dalam kondisi dingin. Itulah sebabnya kenapa dirinya berada di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Kazunori menyadari ijin tinggalnya sudah habis. Tetapi untuk kembali ke Jepang untuk memperpanjang ijin tinggalnya di Indonesia, Kazunori masih takut penyakitnya kambuh. Sebab saat ini di Jepang masih musim dingin. Pengakuan Kazunori ini dibenarkan Roy. Bahkan ketika diperiksapun, kazunori meminta ac ruang penyidikan dimatikan.

(1.758 views)
Tag: