GNKL PCNU Kirim Surat Peringatan Ketiga Kepada Bupati Untuk Cabut Ijin Tambang

Jika tidak mencabut ijin tambang di Silo, sama artinya bupati mendekatkan diri kepada ancaman hukuman 5 tahun penjara, gara-gara melanggar rencana tata ruang tata wilayah atau RTRW nasional yang ditandatangani presiden bulan Maret 2008 lalu. Hal ini  disampaikan ketua divisi mitigasi GNKL PCNU Jember Sutrisno.

Menurut Sutrisno dalam RTRW nasional, Jember sudah jelas untuk agrobisnis dan agro industri. Sehingga tertutup peluang untuk memanfaatkan wilayah Jember untuk pertambangan. Namun nyatanya pemkab mengeluarkan ijin untuk beberapa investor tambang di Silo yang sampai saat ini menjadi polemic. Bahkan sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 dan PP nomor 26 tahun 2008 lanjut Sutrisno, siapa saja yang melanggar RTRW nasional diancam hukuman 5 tahun kurungan. Ini sama artinya bupati Jember mendekatkan dirinya terhadap hukuman tersebut. Untuk itu GNKL PCNU merasa perlu mengirimkan surat teguran ketiga ini kepada bupati.

Untuk membahas polemik tambang mang’an di Silo, Senin siang komisi B DPRD Jember memanggil kepala Disperindag dan perwakilan CV. Wahyu Sejahtera, yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. Dalam kesempatan ini CV. Wahyu Sejahtera menyerahkan seribu tandatangan sebagai bukti dukungan masyarakat Silo.

Anggota komisi B DPRD Jember Hawari Hamim mensinyalir, penggalangan tandatangan tidak dilakukan secara transparan. Untuk itu Hawari meminta disperindag melakukan kros cek ke lapangan, untuk mengetahui kebenaran dukungan tersebut.

Hawari juga mengaku heran, kenapa dari 4 investor pemegang ijin hanya CV. Wahyu Sejahtera yang dipermasalahkan oleh masyarakat. Jika memang terjadi persaingan usaha, tugas disperindag untuk mencari tahu penyebabnya. Apakah memang ada perlakuan khusus terhadap CV. Wahyu Sejahtera sehingga menimbulkan kecemburuan.

Kepala disperindag Jember Hariyanto ketika di konfirmasi usai hearing menerangkan, dirinya melihat persoalan tambang di Silo hanya akibat persaingan bisnis. Bisa jadi antar pemegang ijin atau juga investor lain yang mencoba masuk. Sebab sejauh ini menurut Hariyanto, ada 10 investor lebih yang mengajukan ijin. Dan yang terakhir ada salah satu investor asal Bali yang mengajukan ijin penambangan.

Sementara Public Relation CV. Wahyu Sejahtera Heri Alvian menuturkan, pihaknya tidak hanya akan mengeruk keuntungan di Silo. Tetapi kesejahteraan masyarakat sekitar juga menjadi pertimbangan utama. Menurut Heri sejak awal pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat setempat, paling tidak radius 5 kilometer dari lokasi tambang akan menjadi perhatiannya. Yang menjadi prioritas persoalan pendidikan anak-anak dan perawatan jalan.

Selain itu lanjut Heri, karyawan yang akan dipekerjakan dalam tambang tersebut mayoritas diambilkan dari warga setempat. Bahkan pihaknya juga berupaya memperoleh ijin pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi, agar dapat menampung lebih banyak karyawan.

Diberitakan sebelumnya, atas rekomendasi DPRD Jember, Disperindag akhirnya memutuskan menunda penambangan mang’an di Silo. Tambang diijinkan untuk dilanjutkan, jika sudah tidak terjadi penolakan dari masyarakat. Untuk itu komisi B DPRD Jember memberikan batas waktu sampai bulan Mei, agar pihak investor melakukan pendekatan kepada masyarakat. jika sampai akhir Mei tidak ada kesepakatan antara warga dan investor bisa jadi ijin tambang akan dicabut untuk selamanya.

(1.421 views)
Tag: