Ahli Waris Mantan Anggota Dewan Wajib Lunasi Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif

Ahli waris mantan anggota dewan wajib melunasi pengembalian tunjangan komunikasi intensif. Hal ini disampaikan ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq, menyikapi munculnya surat edaran Mendagri tentang pelunasan pengembalian tunjangan komunikasi intensif.

Menurut Madini, pengembalian tunjangan komunikasi murni tanggung jawab pribadi. Pimpinan maupun sekwan tidak bisa bertanggung jawab untuk urusan yang satu ini. Jika mantan anggota dewan yang di PAW ataupun pindah partai, masih bisa ditagih secara personal oleh sekwan. Namun untuk yang meninggal dunia, karena sifatnya hutang maka bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Untuk anggota dewan yang masih aktif lanjut Madini, diprediksi tidak akan ada masalah. Sebab selama ini gaji anggota dewan setiap bulan dipotong oleh sekwan, untuk pengembalian tunjangan komunikasi. Perhitungannya bulan Juli semua sudah terlunasi.

Lebih jauh Madini menerangkan, bukan hanya persoalan tunjangan komunikasi yang harus diselesaikan anggota dewan sebelum berakhir masa jabatannya. Masih ada laptop yang juga merupakan inventaris DPRD Jember yang saat ini dipegang anggota dewan.

Jika yang saat ini kondisi rusak bisa langsung dikembalikan. Namun yang hilang, menjadi kewajiban anggota dewan yang bersangkutan untuk menggantinya. Sementara untuk mantan anggota dewan yang di PAW atau yang meninggal dunia, sepengetahuan Madini sudah dikembalikan kepada sekwan.

(1.024 views)
Tag: