Kejagung Temukan MoU Sewa Pesawat Dilakukan Pemkab Dengan Makelar

Dalam proses sewa pesawat ternyata kuat dugaan MoU pemkab tidak langsung kepada pemilik pesawat, tetapi melalui broker. Hal ini disampaikan ketua tim Kejaksaan Agung, Mohammad Anwar disela-sela pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi sewa pesawat di kejaksaan negeri Jember Rabu siang.

Anwar menerangkan, banyak sesuatu yang janggal dalam proses sewa pesawat. Selain MoU dengan makelar, homebase pesawat diketahui berada di Papua. Sehingga perjalanan dari Papua ke Jember dan sebaliknya menjadi tanggungan pemkab.

Nilai kerugian negara lanjut Anwar, secara kasar bisa dihitung dengan kembalinya keuangan yang hanya sebesar 500 juta. Padahal anggaran yang dikeluarkan 5 milyar, 3 milyar diantaranya dari anggaran PDP. Namun untuk memastikan kerugian Negara, sejak ditetapkannya 3 orang tersangka Kejakgung sudah meminta bantuan BPK untuk menghitung. Sayangnya sampai hari ini belum ada laporan dari BPK.

Hari ini, untuk ketiga kalinya Sekkab Juwito dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi sewa pesawat. Selain Juwito hari ini juga diperiksa 3 orang anggota tim pengawas PDP dan dua orang staf Dishub. Sementara ketiga tersangka hingga hari ini belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya tim gabungan kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri Jember, melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi Kasda pemkab Jember tahun 2002 sampai 2007. Dalam perkembangannya Kejagung menetapkan Kadishub, Direktur PDP dan direktur PT. Aero Ekspres sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat.

 

(1.072 views)
Tag: