Belum lama ini terjadi kekerasan terhadap salah satu wartawan media cetak di Jember, wartawan yang berinisial Aro diduga diintimidasi oleh salah satu aktifis pemantau pemilu, Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab utama munculnya intimidasi terhadap Aro? Kemudian, bagaimana pandangan organisasi profesi wartawan terkait dengan kasus ini?
Kasus intimidasi ini bermula saat Aro Wartawan Harian Radar Jember, menulis berita tentang prediksi perolehan suara Pileg Dapil Jember 4. Dalam berita tersebut, data yang dipakai Aro berasal dari Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB). Nah pada saat itulah, Japer merasa bahwa data yang ditampilkan oleh Aro adalah miliknya bukan dari FKAB. Sebab, data tersebut sama persis jumlahnya dengan angka milik Japer.
Salah satu aktifis Japer, Nurdiansyah Rahman mengaku yang menelfon Aro adalah dirinya. Namun, pada saat itu kondisinya kurang sehat dan banyak pikiran, sehingga kata-kata yang ia keluarkan tidak terkontrol, padahal waktu itu dirinya tidak bermaksud untuk mengintimadasi Aro.
Atas perbuatannya lanjut Nunung panggilan akrab Nurdiansyah Rahman, dirinya atas nama pribadi maupun Japer meminta maaf kepada Aro dan semua Wartawan Di Jember dan Nunung berharap pasca kejadian ini hubungan media dengan Japer kembali seperti semula.
Sementara itu, Aro korban intimidasi mengatakan, dirinya secara besar hati menerima permintaan maaf dari Nunung baik secara pribadi maupun kelembagaan Japer. Hanya saja, ke depan lanjut Aro dirinya berharap agar persoalan semacam ini tidak terulang lagi. Aro menambahkan, dirinya juga berterima kasih kepada seluruh Wartawan Di Jember sebab respon komunitas wartawan di jember begitu cepat.
Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, AJI Jember, Mahbub Djunaidy mengatakan, dirinya baik secara peribadi maupun kelembagaan sangat menyayangkan masih saja ada tindakan intimidasi terhadap wartawan. Padahal, sesuai Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999, jika masyarakat atau lembaga merasa dirugikan atas pemberitaan di suatu media maka masyarakat berhak mengajukan keberatan dengan menggunakan hak jawab.
Terkait dengan kasus intimidasi terhadap Aro, menurut Mahbub, AJI sangat menyayangkan mengapa kelompok terdidik seperti Japer melakukan hal tersebut. Padahal, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.
Mahbub menambahkan, meski demikian AJI tetap mengapresiasi sikap Japer, pasalnya mereka mempunyai i’tikad baik untuk meminta maaf dan mengakui sikap mereka sebagai bentuk kesalahan. Kedepan lanjut Mahbub, AJI berharap bentuk kekerasan apapun, baik melalui fisik ataupun tekanan psikologis terhadap Insan Pers, tidak akan terjadi lagi. Sebab, masyarakat sudah bisa menggunakan undang-undang pers jika merasa dirugikan oleh media.
Lebih lanjut Mahbub menjelaskan, berdasarkan catatan AJI selama Tahun 2007 setidaknya ada 12 tindakan kekerasan terhdapa wartawan, begitupun tahun 2008 jumlahnya pun tidak jauh beda.
(1.033 views)