Rekomendasi Panwaskab terkait semrawutnya daftar pemilih tetap atau DPT, dijadikan sebagai landasan bagi KPUD Jember untuk melakukan validasi data pemilih pilpres 8 Juli mendatang. Rencananya daftar pemilih sementara akan diumumkan per-TPS 11 Mei mendatang.
Anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemutakhiran data dari rumah ke rumah oleh P2DP, yang dibentuk beberapa waktu lalu. Diharapkan dengan sistem pendataan rumah-perumah, tidak ada lagi yang terlewatkan.
DPS ini akan diumumkan per-TPS lanjut Hanan, dengan alasan karena animo masyarakat mendatangi PPS sangat rendah. Pasalnya jarak antara rumah warga dengan PPS bisa jadi agak jauh. Namun jika diumumkan di tingkat TPS, dipastikan jaraknya tidak akan terlalu jauh karena hanya satu lingkungan. Sehingga masyarakat bisa melakukan kros cek langsung.
Lebih jauh Hanan menerangkan, DPS yang diumumkan 11 Mei mendatang akan dilakukan refisi kembali atas dasar masukan dari masyarakat. Selanjutnya KPU akan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap tau DPT pada tanggal 28 Mei.
Mengenai petugas PPK dan PPS lanjut Hanan, masih tetap sama seperti pileg lalu. Hanya PPS desa Sukowono kecamatan Sukoono yang hampir bisa dipastikan akan diganti. Pasalnya sesuai rekomendasi Panwas, PPS desa Sukowono telah 2 kali melakukan pelanggaran administrasi saat pilgub dan pileg lalu.
(1.096 views)