Jaksa Menilai Keterangan Terdakwa Kasus Dugaan Pidana Pemilu Berbelit-Belit

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa kasus dugaan pidana pemilu berinisial JS, salah satu guru SDN Arjasa 2 Sukowono,  memberikan ketarangan berbelit-belit serta mempersulit jalannya siding. JPU menilai hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Awaludin mengatakan, dalam sidang terungkap JS sudah mengenal MF, suami salah satu caleg beberapa hari sebelum acara pengajian. Sehingga menguatkan dugaan JS terlibat dalam kampanye yang dilakukan dalam sebuah pengajian di desa petung sukowono, yang telah direncanakan beberapa hari sebelumnya.

Bahkan beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya, semua mengatakan bahwa JS mengajarkan cara mencontreng salah satu caleg di mushola desa setempat, meski semuanya dibantah oleh terdakwa. Sejauh ini belum ada rencana menjerat terdakwa dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Sebab menurut Awaludin, membantah atau tidak menjawab sekalipun merupakan hak terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda satu hari. Rabu besok sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Selain menggelar sidang dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye, pengadilan negeri Jember Selasa siang juga menggelar dua kasus dugaan pidana pemilu yang lain. Kasus pencabutan bendera PAN di Wuluhan dan dugaan money politik juga di kecamatan Wuluhan.

(1.331 views)
Tag: