Dugaan Pungutan Biaya Ujian Nasional

Belum lama ini Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Jember, melaporkan temuan dugaan pungutan ujian nasional kepada DPRD Jember. Pungutannya pun bervariasi, ada yang 50 Ribu Rupiah, bahkan sampai 400 Ribu Rupiah. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sikap Dinas Pendidikan Jember terkait temuan ini? Kemudian, bagaimana pula sikap DPRD Jember mengenai dugaan temuan pungutan Unas?

 

Peraturan Mendiknas Nomer 78 Tahun 2008 menyebukan, ujian nasional untuk siswa tidak dipungut biaya apapun, bahkan disitu menyebutkan bahwa biaya ujian nasional di tanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Menurut Koordinator LSM Anti Korupsi Jember, Hidayat Teguh Wiyono, di lapangan pihaknya menemukan sedikitnya 10 SMP memungut biaya kepada siswanya dengan dalih untuk biaya ujian nasional. Jumlahnya bervariasi ada yang 50 ribu rupiah, 130 ribu rupiah bahkan diantaranya ada yang memungut sebesar 400 ribu rupiah. Teguh menambahkan, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat Permendiknas Nomer 78 Tahun 2008 yang sudah jelas-jelas melarang adanya pungutan untuk ujian nasional.

 

Atas dasar itulah lanjut Teguh, pihaknya mendesak DPRD Jember melalui Komisi D, untuk menegur kepala dinas pendidikan karena dinilai tidak mampu membina bawahannya, selain itu teguh meminta Komisi D juga mendesak kepala dinas pendidikan untuk menjatuhkan sangsi tegas kepada kepala sekolah yang dinilai melecehkan peraturan mendiknas ini, serta mendesak kepala sekolah yang memungut biaya kepada siswanya, untuk segera mengembalikan pungutan tersebut kepada siswanya.

 

Sementara ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, DPRD Jember sangat menyesalkan kejadian ini. Menurut Ulum, dirinya juga tidak habis fikir mengapa hingga hari ini masih ada sekolah yang berani memungut biaya untuk ujian nasional. Padahal dengan adanya Permendiknas tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi sekolah untuk yang menarik biaya.

 

Ulum menambahkan, sebenarnya jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan ujian nasional dprd Jember sudah mewanti-wanti dinas pendidikan, untuk memperhatikan Permendiknas ini. Mengenai temuan dugaan pungutan biaya unas, Ulum berjanji akan segera menindaklanjutinya.

 

Ulum juga berharap, agar kepala dinas pendidikan segera memberikan sangsi kepada kepala sekolah yang tetap memungut biaya unas, kemudian dirinya juga mendesak kepala sekolah yang memungut, agar cepat mengembalikan kepada siswanya sebelum menimbulkan konsekuensi hokum.

 

Lebih lanjut ulum menjelaskan, Pemkab Jember sendiri sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan unas, mulai pengadaan soal hingga untuk kebutuhan-kebutuhan lain, seharusnya memang sudah tidak ada lagi peluang bagi sekolah untuk menarik pungutan.

 

Begitulah, sungguh sangat disayangkan mengapa hingga hari ini masih saja ada pungutan untuk biaya unas. Padahal, menurut Permendiknas biaya ujian nasional jelas-jelas dibebankan kepada pemerintah pusat dan daerah. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiyono mengatakan sebenarnya pihaknya menginginkan LSM sebagai mitra kerjanya. Dinas pendidikan berharap kepada siapapun, entah itu LSM, masyarakat, ataupun tokoh masyarakat, jika menemukan sesuatu yang menyimpang di dalam dunia pendidikan agar segera membuat laporan tertulis kepada dinas pendidikan.  

 

Terkait dengan dugaan adanya pungutan biaya Unas, menurut Ahmad, dirinya sudah menkroscek ke bawah dan hasilnya ujian nasional gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Hanya saja lanjut Ahmad, di luar ujian nasional memang ada pungutan. Misalkan untuk ujian praktik olahraga, agama dan penjaskes, sekolah membutuhkan dana untuk mencetak dan penggandaan soal. Tetapi mengenai berapa besarnya harus disepakati oleh komite dan wali murid.

 

Lebih lanjut Ahmad Sudiyono, mengenai pungutan di luar ujian nasional dinas pendidikan tidak bisa mengintervensi kebijakan tersebut. Pasalnya sudah ada kesepakatan antara sekolah komite dan wali murid.

(1.711 views)
Tag: