Caleg nomor 1 dapil V dari PDI-P Agus Hadi Santoso siap mengajukan gugatan pidana kepada PPK dan gugatan ke mahkamah konstitusi untuk penghitungan ulang. Pasalnya Agus yakin perolehan suaranya terbanyak dibanding caleg lain dipartainya. Namun dari perhitungan KPU suaranya kalah dari caleg lain.
Menurut Agus perolehan suaranya memang tidak berkurang. Tetapi ada caleg lain yang dalam perhitungan sebelumnya sedikit, ketika dilakukan penghitungan ulang di PPK Bangsalsari dan KPU, bertambah dengan misterius. Karena itulah partai kemudian membentuk tim investigasi. Dan hasilnya memang di temukan indikasi dugaan pengelembungan suara.
Agus mengaku sudah mengantongi bukti dan saksi yang saat ini dalam proses pemberkasan di Panwaskab. Sementara untuk gugatan ke MK karena harus melalui partai, gugatan akan diluncurkan pasca penetapan KPU 9 Mei mendatang. Yang jelas sikap DPC PDI-P sudah jelas, siap memberikan rekomendasi untuk gugatan ke MK.
Lebih jauh Agus menerangkan, ada salah satu PPK di dapil V yang diduga melakukan jual beli suara. Indikasinya lanjut Agus, usai penghitungan suara PPK membagikan uang kepada saksi parpol yang hadir masing-masing 100 ribuan, dengan dalih pengganti uang lelah. Yang jadi pertanyaan lanjut Agus, dari mana PPK mendapat uang itu jika bukan dari salah satu caleg.
Sementara ketua Bapilu DPC PDI-P Jember Yusuf Iskandar ketika di konfirmasi per telfon mengatakan, DPC PDI-P setelah menerima pengaduan dari salah satu kadernya langsung melakukan rapat partai yang dipimpin sekretaris DPC Ni Nyoman Martini. Dan hasilnya DPC PDI-P akan melakukan investigasi atas dugaan pergeseran suara ini.
Prinsipnya lanjut Yusuf, SPC PDI-P akan bersikap adil kepada seluruh kadernya. Jika kedua kader yang breselisih ini masih mempercayakan penyelesaiaanya secara internal, maka DPC akan menyelesaikannya secara internal. Namun Yusuf berharap kedua pihak tidak membuat gerakan-gerakan yang jutru memecah belah kader PDI-P di Jember.
Tetapi jika keputusan partai nanti tidak mampu memuaskan salah satu pihak, Yusuf mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum dan pihaknya siap memfasilitasi siapapun kadernya yang merasa tidak puas. Sebab gugatan ke Mahkamah Konstitusi memang mengharuskan melalui pintu partai, bukan perseorangan. Sehingga DPC PDI-P akan memberikan rekomendasi untuk mengajukan gugatan tersebut.
(1.190 views)