Imbas Belum Diumukannya Calon Wakil Rakyat Terpilih

Meski KPU Kabupaten Jember telah menggelar penghitungan manual di tingkatan kabupaten, namun hingga hari ini siapa calon terpilih anggota DPRD Jember untuk periode selanjutnya belum diumumkan oleh KPU Kabupaten Jember. Jadi sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menyebabkan kpu belum mengumumkan calon terpilih? Kemudian, bagaimana imbas belum diumumkannya calon wakil rakyat terpilih? Lantas bagaimana pula tanggapan parpol terhadap persoalan ini?

 

Berdasarkan hasil penghitungan manual di tingkatan kabupaten, Partai Demokrat berhasil menempatkan wakilnya sebanyak 9 orang, disusul kemudian PDI Perjuangan dengan perolehan 8 kursi, PKNU dan PKB memperoleh jatah kursi sama yakni 6 kursi, disusul Golkar Dan PKS sebanyak 5 kursi, PPP, Gerindra dan PAN sebanyak 3 kursi dan terakhir Hanura dan PDP 1 kursi.

 

Koordinator Forum Komunukasi Anak Bangsa, Suharyono mengatakan, dirinya mempertanyakan sikap KPU yang belum mengumumkan siapa calon wakil rakyat terpilih, untuk periode selanjutnya. Padahal, penghitungan manual di tingkatan kpu sudah digelar beberapa waktu lalu.

 

Seharusnya lanjut Suharyono, pasca penghitungan manual kpu sudah bisa mengumumkan siapa wakil rakyat yang akan duduk pada periode selanjutnya, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan oleh semua partai politik siapa saja kadernya yang akan duduk. Suharyono menambahkan, akibat belum diumumkannya calon terpilih masyarakat hanya bisa menduga-duga saja dan terjadi kesimpang siuran satu dengan yang lain.Sebab, prediksinya berbeda-beda.

 

Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, dirinya mendesak KPU Kabupaten Jember untuk segera mengumumkan siapa calon terpilih, jika hal ini tidak segera dilakukan dirinya yakin kredibilitas KPU akan turun di mata masyarakat.

 

Menanggapi desakan ini, Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Humas Dan Sosialisasi, Mohammad Eksan, mengatakan menurut Peraturan KPU Nomer 20 Tahun 2008, KPU Kabupaten Jember baru akan mengumumkan calon terpilih pada tanggal 15 sampai 29 Mei mendatang.

 

Apalagi lanjut Eksan, penetapan perolehan suara partai politik secara nasional baru akan ditetapkan pada tanggal 9 Mei mendatang. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan tersebut dan tetap akan berpegang pada peraturan tersebut. Dikatakan, terkait dengan gugatan hasil pemilu partai politik dan caleg bisa mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada saat setelah penetapan secara nasional. Itu artinya kata Eksan, calon terpilih dan perolehan kursi bisa saja berubah ketika ada gugatan partai dan caleg dan dikabulkan oleh MK.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Jember, Miftahul Ulum mengatakan, baginya pengumuman siapa calon terpilih tidak terlalu mendesak. Namun yang mendesak adalah agar kpu segera menyelesaikan persoalan pada saat pelaksanaan pemilu, apalagi muncul banyak protes dari caleg dan parpol.

 

PKB sendiri lanjut Ulum, tetap akan menunggu keputusan dari kpu siapa calon terpilih dari PKB yang akan duduk sebagai wakil rakyat untuk periode selanjutnya. Apalagi kata Ulum, pihaknya sudah mengantongi salinan hasil rekapitulasi suara.

 

(1.042 views)
Tag: