Panwas kabupaten Jember akhirnya merekomendasikan penghitungan ulang di sejumlah PPS yang hampir merata di semua kecamatan. Keputusan ini diambil dalam hearing komisi A DPRD Jember bersama Panwaskab dan Forum Lintas Partai Kamis siang.
Ketua Panwaskab Agung Purwanto menuturkan, memang terjadi perbedaan antara hasil perhitungan KPUD di hotel Bandung Permai dengan form C-1 yang dimiliki Panwas. Hasil rekab Panwas, tidak beda jauh dengan temuan yang diberikan oleh Japer dan sejumlah caleg.
Menurut Agung, sebenarnya sejak 4 hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke KPUD untuk segera menyikapi perbedaan hasil penghitungan ini. Namun sejauh ini tidak ada tanggapan dari KPUD. Inilah menurut agung kelemahan undang-undang pemilu. Sebab Panwas hanya diberi kewenangan merekomendasikan, namun ketika tidak ada tanggapan panwas tidak bisa berbuat banyak. Meski demikian Agung mengaku sudah melaporkan sikap KPUD Jember ini ke Panwas propinsi dan Banwaslu.
Anggota komisi A dprd Jember Anis Hidyatullah mengatakan, ada dua persoalan yang ditangkap. Terkait pergeseran suara dan DPT Jember yang tidak ditandatangani ketua KPUD. Jika yang digugat soal DPT, tidak ada jalan lain kecuali pemilu ulang. Namun jika yang digugat hanya persoalan pergeseran suara, cukup dilakukan penghitungan ulang.
Dalam hearing terungkap sejumlah kejanggalan dalam pemilu lalu. Diantaranya terdapat DPT yang sama di dua TPS. Salah satu caleg Baharudin Nur mengatakan, sebenarnya Panwas tidak perlu menunggu lagi. Sebab ratusan bukti sudah ada tinggal menunggu keseriusan panwas.
Masyarakat lanjut Baharudin, menilai bahwa Panwas dan JPU satu produk. Jika memang ini tidak benar Baharudin minta Panwas membuktikannya dengan cara membongkar kecurangan pemilu secara serius.
Suasana ruang komisi A DPRD Jember berubah ricuh, ketika ketua komisi A Abdul Ghofur menolak menandatangani rekomendasi penghitungan ulang. Beberapa anggota Japer sempat menyeret Ghofur keluar dari ruangannya kembali ke forum. Sayangnya Ghofur tetap menolak memberikan alasan kenapa dirinya menolak tanda tangan.
(1.492 views)