Dua kasus dugaan pidana pemilu batal dilimpahkan ke polisi. Meski beredar isu hal ini akibat turunnya telegram dari bareskrim mabes polri untuk menghentikan proses pidana pemilu per tanggal 15 April lalu, panwaskan membantah hal ini.
Ketua Panwaskab Agung Purwanto menerangkan, informasi yang diterimannya memang ada telegram dari bareskrim, tapi hanya untuk kasus tertentu yang bisa membatalkan penghitungan KPU. Sementara untuk kasus lainnya masih bisa dilanjutkan.
Disinilah lanjut Agung, terjadi perbedaan tafsir di tingkat polres dan polresta. Namun untuk di Jember tidak ada kasus yang dilimpahkan setelah 15 April. Ada dua kasus yang batal dilimpahkan, kasus dugaan money politik caleg PKNU di Rambipuji dan pengerahan pemilih dibawah umur di Sukowono.
Kedua kasus ini batal dilimpahkan karena menurut Agung, sampai lima hari pasca laporan pihaknya tidak mampu menghadirkan saksi. Sedang untuk kasus dugaan money politik di Rambipuji, pelapor terkesan tarik ulur. Sesaat setelah melaporkan, pelapor mencabut sendiri. Namun beberapa hari kemudian pelapor meminta untuk dilanjutkan. Sehingga terkesan panwas dibuat mainan oleh pelapor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Holilur Rohman ketika dikonfirmasi, membantah adanya telegram bareskrim untuk menghentikan kasus dugaan pidana pemilu pertanggal 15 April lalu. Holilur membantah mengembalikan pelimpahan kasus dari Panwas. Sejauh ini lanjut Holilur, pihaknya belum pernah menerima pelimpahan kasus dugaan money politik dan pengerahan pemilih dari panwas.
Lebih jauh Holilur menerangkan, pihaknya hanya menerima pelimpahan 5 kasus dari Panwaskab. Satu kasus dugaan money politik oleh caleg PKPB yang sudah vonis. Sedangkan 4 kasus lainnya, perusakan bendera PAN di Wuluhan, kampanye diluar jadwal yang dilakukan caleg PAN, dugaan money politik caleg PDP dan keterlibatan PNS guru sebagai tim sukses PKS di Sukowono hari ini dilimpahkan ke kejaksaan.
(1.108 views)