Mengkwatirkan Besarnya Angka Golput

Persoalan pemilih golongan putih atau golput, hampir selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislative, pilpres, maupun pilkada. Anda boleh percaya atau tidak, namun lihat saja, tokoh politik nasional sekaliber gus dur pernah menyerukan untuk golput pada pendukungnya pada Pemilu 2009. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, akankah angka golput di Jember pada Pemilu 2009 semakin meningkat? Kemudian, bagaimana juga prediksi pengamat mengenai besarnya angka golput di Jember?

 

Berdasarkan data di KPU Kabupaten Jember, trend angka golput dari setiap even pemilu semakin meningkat. Pada Pileg 2004 angka golput 15 persen, Pilpres Putaran I 23 persen, Pilpres Putaran Kedua 27 persen, Pilkada Jember 34 persen, Pilgub Putaran Pertama 51, 4 persen dan Pilgub Putaran Kedua 51, 2 persen.

 

Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Hannan Kukuh Ratmono, jika melihat angka tingkat partisipasi masyarakat pada saat pemungutan suara, dirinya yakin angka golput pada pemilu 2009 akan menurun tajam. Berdasarkan pantauan KPU di lapangan lanjut Hannan, angka tingkat partisipasi masyarakat meningkat, Rata-rata 60 sampai 75 persen. Tingginya angka partisipasi masyarakat ini, tidak terlepas dari usaha KPU untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilu.

 

Meski demikian kata Hannan, untuk angka surat suara tidak sah meningkat dari 3 persen menjadi 6 persen. Hal ini tidak terlepas dari perubahan tatacara pemberian suara dan banyaknya partai peserta pemilu. Sedangkan untuk kriteria golput adalah masyarakat yang sengaja tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan surat suara tidak sah tidak bisa dikategorikan golput. Sebab lanjut Hannan, KPU tidak bisa mengetahui, apakah surat suara tidak sah tersebut disebabkan adanya unsur kesengajaan, atau memang murni karena tidak tahu tata cara pemberian suara.

 

Berbeda dengan Hannan, Pengamat Politik Universitas Jember, M Nur Hasan, mengatakan sebenarnya golput terbagi dua macam. Pertama, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT sengaja untuk tidak ke TPS. Yang selanjutnya, besarnya surat suara tidak sah yang disebabkan, adanya kesengajaan dari pemilih untuk membuat kesalahan pada saat pemberian suara.

 

Nur Hasan menambahkn, untuk golput yang disebabkan adanya kesengajaan tidak hadir ke TPS, dirinya memprediksikan 30 sampai 33 persen, kemudian ketika digabung dengan jumlah surat suara tidak sah jumlahnya sampai 50 persen lebih. Apalagi di lapangan lanjut Nur Hasan, dirinya menemukan fakta dari jumlah suara pemilih yang ikut mencontereng sebesar 260, yang sah hanya 82 suara. Sedangkan surat suara yang tidak sah mencapai 160 suara. jadi besar atau tidaknya angka tingkat partisipasi masyarakat pada saat pemungutan suara, tetap tidak akan berpengaruh terhadap angka golput.

 

Lebih lanjut Nur Hasan menjelaskan, belum lagi persoalan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, yang jelas-jelas tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Jika dijumlah total dengan masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT angka golput mencapai 60 persen.

 

Nur Hasan berharap, agar kedepan ada perbaikan sistem dari KPU, misalkan dengan sedikit melonggarkan aturan, dengan memperbolehkan masyarakat mencontren dengan KTP, sehingga kemungkinan banyaknya masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya bisa ditekan

(1.347 views)
Tag: