4 orang penunggak listrik hari ini penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember. Dalam pertemuan tersebut para penunggak ini langsung membayar tanggungannya kepada petugas PLN senilai 15 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham menuturkan, dari 40 orang yang dipanggil hanya 4 orang yang memenuhi panggilan. Satu orang menghubungi per telepon bahwa dirinya sedang berada di Bali dan akan menyelesaikan tanggungannya paling lambat Senin pekan depan. Sementara yang lain langsung melakukan pembayaran ke loket PLN.
Kejaksaan lanjut Irdha, hari ini menunggu pemberitahuan dari PLN berapa orang yang sudah membayar. Jika masih ada yang belum menyelesaikan tunggakannya, hari Selasa pekan depan akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan lanjut Irdham, pihaknya sebagai kuasa hukum PLN akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Jember.
Lebih jauh Irdham menerangkan, kerjasama antara PLN APJ Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember ini, merupakan kelanjutan MoU yang dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dengan direktur PT. PLN. Sayangnya sampai sejauh ini masih banyak instansi pemerintah yang belum paham, bahwa Kejaksaan sebagai kuasa hukum perusahaan Negara. Sehingga masih banyak perusahaan negara yang belum memanfaatkan Kejaksaan sebagai lawyernya.
(1.280 views)