Langkah kongkrit MoU Kejaksaan Negeri Jember dengan pihak PLN mulai dilakukan. Kamis besok Kejaksaan sedikitnya memanggil 40 penunggak listrik, untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu. Jika sampai tiga kali tagihan tidak diselesaikan, besar kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke meja hijau.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Nur Rohman menerangkan, pihaknya selain melakukan MoU juga telah mendapat legalisasi dengan diberikannya surat kuasa khusus atau SKK dari PLN, yang disahkan Pengadilan Negeri Jember.
Dengan demikian Kejaksaan Negeri Jember berhak melakukan penagihan kepada pelanggan yang nunggak rekening listrik. Menurut Nur Rohman total tunggakan pelanggan PLN APJ Jember per Januari lalu sekitar 4 milyar rupiah. Namun untuk tahap awal, Kamis pagi pihaknya memanggil 40 pelanggan dengan total tunggakan 136 juta rupiah lebih.
Lebih jauh Nur Rohman menerangkan, yang dipanggil sebagai penunggak besok bukan hanya perorangan. Tetapi ada juga instansi dan pondok pesantren. Diantaranya Dinas Pasar Tanjung dengan tunggakan 17 juta rupiah, dan Universitas Terbuka yang terletak di jalan Kaliurang dengan nilai tunggakan 3,5 juta.
Rencananya Kejaksaan akan memanggil para penunggak listrik secara berkala tiap hari Kamis. Penagihan dengan cara pendekatan tetap diutamakan. Jika tidak berhasil maka diserahkan sepenuhnya kepada PLN apakah akan dilakukan tindakan tehnis berupa pemutusan sambungan, atau di gugat secara perdata, dimana Kejaksaan Negeri sebagai kuasa hukum PLN.
(1.302 views)