Panwas Kecamatan Sukowono, menemuan dugaan penyalah gunaan kartu pemilih. Sedikitnya Panwas menemukan 21 orang di sebuah TPS di Dusun Karang Tengah Barat Desa Sukowono Kecamatan Sukowono, ikut pemungutan suara dengan menggunakan C4 milik pemilih yang sudah meninggal.
Ketua Panwascam Sukowono Edi Topan Santoso menerangkan, dari 21 orang yang diduga menggunakan C4 milik pemilih yang sudah meninggal, 8 diantaranya sudah menggunakan C4 tersebut untuk pemungutan suara.
Menurut Edi, pihaknya semakin yakin ketika mendengar pengakuan 21 orang ini ternyata tidak memiliki identitas diri. Bahkan beberapa diantaranya mengaku berasal dari luar Kecamatan Sukowono.
Ketua KPUD Jember Sudarisman menyatakan pihaknya belum menentukan sikap untuk menindak lanjuti kasus yang terjadi di Sukowono ini. Pihaknya lanjut Sudarisman, masih menunggu rekomendasi resmi panwas. Sudarisman menambahkan, kalau dalam kasus itu ditemukan bukti PPK atau KPPS bermain dalam persoalan ini, maka pihaknya akan menjatuhkan sangsi tegas sesuai hukum.
Sementara Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto menerangkan, dari laporan Panwascam Sukowono, kekeliruan ini dilakukan oleh KPPS, yang mengganti C4 milik pemilih yang sudah meninggal dengan pemilih lain yang tidak masuk dalam DPT. Dengan demikian menurut Agung, besar kemungkinan KPPS bisa dijadikan tersangka pelanggaran administrasi pemilu maupun pidana pemilu. Jika dalam pemeriksaan nanti muncul pihak lain yang mendesak PPK untuk melakukan perbuatan ini, otomatis orang tersebut juga akan diseret
(1.232 views)